Way Kanan (KANDIDAT) – Terkait dengan Aktivitas Pertambangan Emas dimana wewenang untuk penindakan tidak terdapat di Pemerintah Kabupaten Way Kanan melainkan berada pada Pemerintah Provinsi dan Pusat, sehingga Pemerintah Kabupaten hanya melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pelaku penambangan illegal yang ada.
Hal tersebut disampaikan Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M saat memberi sambutannya dalam acara Hearing dan Focus Group Discussion (FGD) Tentang Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Way Kanan, bertempat di Gedung Pusiban Selasa (20/06/2023)
Hadir dalam acara tersebut Polda Lampung yang diwakili Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arief Praptomo, S.IK.,M.H, beserta jajaran Polda Lampung, Kepala OPD serta kepala Kampung yang terkait yang ada di jajaran Pemkab setempat.
Bupati Adipati menyampaikan, Selain tidak adanya wewenang pada Pemerintah Kabupaten, yang perlu menjadi perhatian juga terkait aktivitas tersebut yang mungkin menjadi satu-satunya mata pencaharian masyarakat. Untuk itu, Kami minta kepada Kapolda Lampung untuk selain melakukan penindakan juga dapat memberikan solusi terbaik kepada para penambang tersebut.
Dirreskrimsus Polda Lampung dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan FGD ini bertujuan guna mencari solusi terhadap maraknya tambang illegal di wilayah ini. Karena menurutnya jumlah aktivitas pertambangan illegal di Kabupaten Way Kanan masih cukup sedikit, sehingga dilakukan hearing untuk mencegah adanya peningkatan dari kegiatan illegal tersebut.
“Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang dampak bahaya dari pertambangan emas illegal di Way Kanan. Untuk itu, mewakili Kapolda Lampung saya mengajak semua pihak untuk dapat bekerjasama memberantas aktivitas tambang illegal ini, karena dapat merusak lingkungan. Sehingga perlu dilakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tambang illegal tersebut”, ujar Dirreskrimsus Polda Lampung.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyampaian materi oleh Kasubdit IV Polda Lampung, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK.,M.Med.,Kom tentang Aktifitasa Pertambangan Emas. Dimana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan yang memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negative bagi lingkungan hidup ekonomi, dan sosial, serta memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat.
Kasubdit IV Polda Lampung juga menyampaikan terkait upaya yang dilakukan dalam penanganan PETI, yaitu Upaya KESDM berupa Penataan wilayah dan regulasi, Pembinaan oleh PPNS, Pendataan dan pemantauan oleh IT, Formalisasi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat/IPR. Upaya KLHK berupa Pemulihan kerusakan lahan, Pengendalian peredaran dan penggunaan B3. Upaya Kemendagri berupa Koordinasi Pemerintah Daerah, serta Upaya Polri yaitu Penindakan. Untuk Upaya Penindakan yang dilakukan meliputi Intervensi Pemerintah melalui pemberlakuan syarat dokumen penjualan komoditas tambang, Pemutusan rantai pasok bahan baku dan mata rantai penjualan hasil PETI melalui koordinasi bersama Polri dan Pemerintah Daerah, serta Penguatan Pengawasan oleh PPNS berkoordinasi dengan Polri, Gkkum-KLHK. (Romy)