banner 400x130

Adipati Hadiri Bulan Panutan PBB-P2

banner 120x600

Way Kanan ( KANDIDAT) – Bupati Wat Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Acara Bulan Panutan PBB-P2 Tahun 2023 dan Pemberian Penghargaan Kampung, Kecamatan Wajib Pajak Potensial di Kabupaten Way Kanan, Jum’at (08-09-2023) di Gedung Pusiban.

Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, para Kepala OPD, Kantor ATR/BPN, Pimpinan Bank Lampung KCP Baradatu, Pimpinan Bank BRI KCP Kotabumi, Pimpinan Bank BNI KCP Kotabumi serta Kepala Kantor Pos Kotabumi, Bagian Setdakab, RSUD ZAPA, Pimpinan Kecamatan dan PPAT/Notaris se-Kabupaten Way Kanan serta Wajib Pajak Potensial.

Adipati dalam sambutannya menyampaikan bahwa kemandirian finansial merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan Pemerintah Daerah untuk membiayai sendiri kegiatan Pemda, tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari Pemerintah Pusat, sehingga potensi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu komponen penerimaan PAD

Bupati meminta kepada Kepala OPD yang memiliki target retribusi agar terus berupaya meningkatkan realisasi retribusi sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2021-2026. Juga agar Kepala OPD menjadi pelopor bagi staf jajarannya selaku Wajib Pajak untuk membayar PPB-P2 melalui sistem pembayaran digital dan tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo.

Hal senada juga ditegaskan kepada Camat, Lurah dan Kepala Kampung untuk ikut serta membantu menggali potensi pajak daerah di wilayah kerjanya masing-masing, seperti PBB-P2, BPHTB, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan cara mendata dan mendaftarkan Objek Pajak yang belum terdaftar.

Selain itu juga disampaikan bahwa pembayaran SPPT PBB-P2 Tahun 2023 jatuh tempo pada Tanggal 30 September 2023, dan untuk pembayaran setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda 2% per bulan terhitung per 1 Oktober 2023. Apabila sampai dengan akhir Tahun 2023 belum dilakukan pembayaran atas SPPT PBB-P2 tersebut, maka akan masuk dalam Daftar Tunggakan PBB-P2 Tahun 2023, dimana data tersebut harus menyebutkan by name by address setiap Wajib Pajak, sebagai permintaan data oleh KPK yang akan menjadi catatan dalam MCP yang merupakan aplikasi atas dashboard yang dikembangkan oleh Lembaga KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola Pemerintahan yang dilaksanakan Pemda diseluruh Indonesia.

“Kepada PPAT/Notaris dan Camat selaku PPATS, Saya minta agar lebih jeli dalam hal proses pembuatan akta tanah khususnya melalui jual beli oleh masyarakat yang disinyalir masih terdapat transaksi jual beli tanah oleh masyarakat yang tidak mencerminkan nilai jual beli yang sesungguhnya, dengan tujuan menghindari pengenaan BPHTB. Untuk itu, ujar Adipati

Saya berharap kepada kita semua dapat berperan aktif menyukseskan pelunasan PBB-P2 Tahun 2023 ini dengan memberikan konribusi secara maksimal, Saya juga mengajak kita semua untuk taat membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan di Bumi Ramik Ragom ini”, tutup Bupati Adipati. (Romy)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *