AKAR Imbau Jangan Pilih Arinal

banner 120x600

Bandar Lampung (Kandidat)- Suasana debat publik kedua Pilgub Lampung 2024 memanas ketika Arinal Djunaidi menanggapi pertanyaan soal Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Pertanyaan tersebut menyentuh tema menyoal aturan yang Arinal buat semasa menjabat Gubernur Lampung mengenai dibolehkannya perusahaan membakar lahan dalam proses panen tebu.

Tak ayal, tanggapan Arinal ini menyulut reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Komando Rakyat (AKAR) Lampung.

Ketua Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa sikap Arinal dalam menjawab pertanyaan itu mengindikasikan ketidakberpihakan kepada rakyat. Alih-alih menunjukkan empati, Arinal justru menampilkan raut wajah geram saat disinggung perihal aturan yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Alih-alih meminta maaf, Arinal justru menunjukkan wajah kesal. Itu bukan sikap pemimpin yang mengedepankan kepentingan rakyat,” kata Indra dengan nada kecewa, Minggu (3/11).

Menurutnya, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 jelas hanya menguntungkan perusahaan besar seperti PT Sugar Group Company (SGC) yang bergerak di sektor perkebunan tebu.

“Peraturan itu merugikan rakyat kecil. Banyak warga yang terkena ISPA akibat asap pembakaran lahan, belum lagi dampak polusi lingkungannya,” tegas Indra.

Dalam kesempatan tersebut, Indra juga menghimbau masyarakat Lampung untuk mempertimbangkan kembali pilihan mereka dalam Pilkada 2024 mendatang.

Ia menyebut bahwa pemimpin yang tak berpihak pada rakyat sebaiknya tidak dipilih kembali.

“Jangan sampai dia duduk kembali di kursi gubernur,” tutupnya.

Diketahui, saat debat publik yang digelar pada Sabtu (2/11/2024) malam itu, moderator menyampaikan pertanyaan yang mengacu pada keputusan MA yang membatalkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Moderator menyebut bahwa MA membatalkan pergub tersebut karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Namun, tanggapan Arinal justru terkesan defensif. Ia menyatakan bahwa pembatalan pergub tersebut masih debatable dan merasa pertanyaan itu tidak relevan dalam konteks debat.

“Itu bukan pertanyaan yang seharusnya ada di sini. Tapi, saya akan menjawabnya secara normatif,” katanya

Dia menekankan pergub yang ia dikeluarkan sudah normatif sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan dijadikan contoh untuk menilai saya, karena ada hal yang belum dipahami sepenuhnya di sini,” lanjutnya sambil menunjukkan raut wajah serius.

Diketahui, Mantan Gubernur Lampung 2019-2024 ini pernah menerbitkan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar.

Lalu, Mahkamah Agung memerintahkan pencabutan Pergub tersebut karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar.(Gung)

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *