banner 400x130

Anggaran Miliaran Diskominfo Tuba Diduga Bermasalah

banner 120x600

TULANG BAWANG (KANDIDAT) – Pengelolaan dana publikasi senilai  Rp 2 miliar lebih di Bidang Pengelolaan Media Informasi Diskominfo (Dinas Komunikasi Informatika) kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tahun 2023, diduga bermasalah. Jum’at (05/01/2024)

Pasalnya realisasi anggaran sebesar Rp. 2. 276.000.000 yang dikelola Diskominfo Tuba untuk awak media yang bertugas di wilayah tersebut, bukan diperuntukkan pembelanjaan Iklan/ Reklame, Pemotretan dan Film sebagaimana terdapat dalam kegiatan Belanja Jasa Diskominfo daerah setempat, akan tetapi digunakan untuk kegiatan lain.

Dugaan penyimpangan berikutnya, Diskominfo Tulang Bawang melalui bidang Pengelolaan Media Informasi tahun 2023 lalu, disinyalir tidak melakukan verifikasi faktual bagi perusahaan media yang akan bekerjasama dengan pemkab Tulang Bawang.

Tidak dilakukannya verfikasi factual itu otomatis merugikan biro atau perusahaan media yang telah bertahun – tahun berberkontribusi untuk kabupaten Tulang Bawang pada pembagian anggaran tersebut.

Padahal verifikasi faktual ini sebagai rujukan penentuan great atau tingkat kepopuleran media, yang mana berfungsi menentukan klasifikasi besar kecilnya perusahaan dalam perolehan pembagian anggaran senilai Rp. 2. 276.000.000, namun mirisnya Diskominfo Tulang Bawang tidak melakukan verifikasi faktual dimaksud.

Kuat dugaan tiadanya verifikasi faktual tahun 2023 merupakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, atau unsur kesengajaan untuk melancarkan strategi kotor pihak Diskominfo Tulang Bawang guna meraup keuntungan pribadi, dengan cara melakukan penitipan atau menumpukkan anggaran pada beberapa perusahaan media, termasuk media pendatang baru atau media yang belum lama berkontribusi di kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur.

Tidak hanya sebatas permasalahan itu saja, pengelolaan anggaran Diskominfo Tulang Bawang tahun 2023 senilai Rp. 2.276.000.000 ditengarai juga bermasalah lantaran realisasi belanjanya hanya Rp. 1.600.000.000. Hal ini diperkuat pada Etalase Produk atau pembelanjaan E-Katalog yang dilakukan Diskominfo Tulang Bawang dengan nama paket Belanja Jasa Iklan/ Reklame, Pemotretan dan Film dengan pagu anggaran Rp. 1.600.000.000. Sementara, sisa anggaran sejumlah Rp. 676.000.000 dari nilai Rp. 2.276.000.000 tersebut, raib atau hilang tanpa jejak.

Lebih lanjut Diskominfo Tulang Bawang tahun 2023 dalam pengajuan penetapan pajak sebesar 13% (Pph 2% + Ppn 11%) pada setiap pembayaran pencairan yang akan dilakukan awak media atau perusahaan media dari perolehan pembagian nilai anggaran Rp. 2.276.000.000 ini, diyakini merupakan suatu tindakan perampokan terhadap biro wartawan atau kejahatan terorganisir berselimut pajak. Sebab Pajak Pertambahan Nilai sejumlah 11% semestinya tidak dikenakan/ dibebankan dalam setiap pembayaran pencairan, kecuali Pph23 sebesar 2%.

Mengingat pembayaran oleh Diskominfo Tulang Bawang tahun 2023 pada awak media atau perusahaan media dalam kerjasama tanpa dilakukan verifikasi dimaksud, bukanlah pembayaran untuk produk jasa bersifat iklan komersial atau iklan layanan masyarakat, melainkan berupa pembayaran sebuah berita seremonial pencitraan seorang bupati yang mestinya dikecualikan dari jasa kena pajak. Hal itu pun sebagaimana tertuang pada pasal 4a ayat 2 huruf I Undang – Undang PPN, kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/ PMK.03/2012 Tentang Kriteria Jasa Penyiaran Yang Tidak Bersifat Iklan Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Sayangnya, Kepala Diskominfo Tulang Bawang tahun 2023 Dra. Desi Kesuma Yuda. M,Si sekaligus menjabat sebagai PPK/ KPA/ PA pada satuan kerja itu, buang badan dan enggan memberikan keterangan terkait dugaan permasalahan tersebut. Ia malahan melemparkan tanggung jawabnya pada PPTK (Kasi Bidang Pengelolaan Media Informasi), Suwandi, S.E.

Bahkan Desi Kesuma Yuda juga berupaya membodohi awak media, dengan cara menyarankan wartawan meminta keterangan secara tertulis atau bersurat untuk memperoleh informasi darinya mengenai prihal ini, meski dirinya telah memahami jika permintaan informasi bersurat merupakan kapasitas Lembaga Swadaya Masyarakat, dan bukan tupoksinya jurnalis.

” Buatkan saja surat tertulis, langsung saja ke PPTK. PPTK nanti laporan ke saya untuk dijawab tertulis”. Dalihnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sikap yang sama dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pengelolaan Media Informasi Diskominfo Tulang Bawang Suwandi. upaya konfirmasi melalui telepon selalau tidak dijawab.Bahkan saat akan temui di Kantor Diskominfo Tuba, Suwandi selalu menghindar. (Cnd/Jon)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *