BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengambil langkah-langkah untuk memajukan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2024.
Dalam konteks ini, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengumumkan bahwa mereka sedang menyusun regulasi terkait percepatan jadwal pemungutan suara. Hal ini diungkapkan dalam pernyataan kepada media Harian Kandidat, Senin, 2 Oktober 2023.
Dedy menjelaskan bahwa KPU Kota Bandar Lampung sebelumnya telah mengikuti Rakornas persiapan Pilkada 2024. Di mana salah satu topik yang dibahas adalah percepatan pelaksanaan Pilkada.
KPU RI saat ini tengah berfokus pada menyusun regulasi terkait percepatan jadwal pemungutan suara. Namun, terkait dengan rencana pemajuan jadwal Pilkada tersebut, KPU Kota Bandar Lampung masih menunggu regulasi resmi.
“Terkait rencana bakal dimajukannya jadwal Pilkada tersebut, KPU Kota Bandar Lampung masih menunggu regulasi,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi perubahan jadwal ini, pihak KPU terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah mengenai nota perjanjian hibah daerah (NPHD) dan ketersediaan anggaran untuk pembiayaan Pilkada 2024.
Dedy juga mengungkapkan bahwa mereka telah bertemu dengan pimpinan DPR dan PAPD untuk membahas kesiapan dan kesanggupan dalam menyediakan alokasi anggaran Pilkada 2024.
“Kemarin sudah bertemu dengan pimpinan DPR, termasuk dengan PAPD, dan telah menyiapkan berita acara tentang kesiapan dan kesanggupan untuk menyediakan alokasi anggaran Pilkada 2024 dengan dua tahun anggaran,” tuturnya.
Total biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada ini mencapai Rp40 miliar, yang akan dibiayai oleh APBD Kota Bandar Lampung, serta Rp16 miliar dari APBD Provinsi Lampung.
Dana ini akan dicairkan dalam dua tahapan. Sebesar 40 persen dicairkan pada anggaran tahun 2023. Ssisanya, sebesar 60 persen, dicairkan dalam APBD tahun 2024.(hen)