banner 400x130

Baliho Menjamur di Lokasi Strategis Kota Bandar Lampung, Kata Bawaslu Parpol Wajib Sosialisasi Bukan Kampanye

Banner caleg dipasang di pohon pinggir jalan. Hal itu melanggar aturan pemasangan alat peraga untuk sosialisasi.
banner 120x600

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Baliho dan banner para politikus terus menjamur di setiap sudut strategis Kota Bandar Lampung meskipun belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Bahkan, gambar-gambar bakal calon legislatif yang akan berebut simpati rakyat itu merambah hingga ke pinggiran kota dan berbagai penjuru kelurahan.

Kondisi itu menyebabkan keindahan Kota Tapis Berseri ternodai, dan sangat tidak bagus dipandang mata. Apalagi ada yang termasuk merusak aset daerah, seperti memaku pohon-pohon yang ada di pinggir jalan maupun di tengah-tengah taman jalan dua jalur, di tiang listrik hingga tembok plyover.

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran, Tamri mengatakan bahwa untuk saat ini adalah tahapan sosialisasi. Namun, jika saat ini ada unsur-unsur kampanye seperti menyampaikan visi misi, ada ajakan untuk memilih, nomor urut partai dan sebagainya, maka itu masuk dalam kampanye bukan untuk bersosialisasi.

“Sekarang tahapan sosialisasi. Jadi, baliho-baliho itu adalah salah satu bentuk sosialisasi. Jadi kalau untuk kampanye harus ada unsur-unsur kampanye. Sosialisasi itu malahan wajib dilakukan oleh partai akan tetapi tidak memakai unsur-unsur kampanye,” ujar Tamri.

Menurut Ta.ti, Bmbersosialisasi itu penting agar semua masyarakat mengetahui para caleg dan partainya. Namun, hal tersebut dianggap salah oleh Bawaslu Provinsi Lampung lantaran dalam bersosialisasinya tidak memperdulikan keindahan kota yang sudah dibangun Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Yang salah itu sebenarnya dipasang di pohon-pohon, taman, tempat pendidikan, tempat ibadah, itu yang tidak boleh. Penanganannya harusnya ditertibkan,” ujar Tamri menegaskan.

Hanya,menurut Tamri bukan kewenangan Bawaslu untuk melakukan penertiban terhadap baliho-baliho tersebut. Karena kewenangan itu ada pada Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja.

Sebenarnya, lanjut Tamri, Pemerintah Kota Bandar Lampung  sudah berupaya dalam pencegahan penertiban baliho-baliho tersebut sejak awal sosialisasi caleg dan partai. Namun, kini masih saja terlihat baliho dan banner yang terpampang di beberapa ruas jalan Kota Bandar Lampung.

“Pencegahan itu sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Kita juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, terus melakukan imbauan kepada partai politik agar tidak memasang baliho sembarangan,” ucapnya.

Apabila para caleg masih saja melakukan tindakan sosialisasi tanpa memperdulikan kenyamanan dan keindahan daerah dan kota, maka akan berkoordinasi dari pihak Pemerintah Kota Bandsr Lampung ke partai politik agar mendapatkan sanksi berupa penyopotan baliho-baliho tersebut.

Bawaslu Provinsi Lampung berharap para peserta pemilu mengindahkan imbauan Bawaslu yang sudah diterapkan jauh-jauh hari. Harapannya agar kenyamanan dan keindahan daerah, khususnya kota Bandar Lampung tetap terjaga.(hen)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *