BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Paska Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mentapkan daftar calon tetap (DCT), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, mulai tanggal 6 hingga 8 November, membuka posko pengaduan untuk pihak-pihak yang ingin melaporkan atau merasa dirugikan terkait DCT yang telah ditetapkan.
Hasanuddin Alam, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa pada hari pertama posko pengaduan, mereka belum menerima laporan terkait DCT. Namun demikian, ia menegaskan kesiapan mereka untuk menunggu laporan dari partai politik atau caleg terkait masalah ini.
Ia juga mengakui adanya beberapa caleg dari beberapa partai yang telah mengundurkan diri dari Pemilu 2024, tetapi tetap terdaftar dalam DCT. Namun, ia menegaskan bahwa ini merupakan urusan internal partai dan pihaknya akan mengawal proses tersebut setelah keputusan internal partai telah diambil.
“Kami sudah komunikasi beberapa caleg yang sudah merasa mengundurkan diri tetapi masih merasa masuk di DCT tapi itupun urusan internal partai jadi mereka harus menyelesaikan urusan di internal partai ketika putusan itu sudah keluar maka kami siap untuk mengawal,” ujarnya. Senin (6/11).
Alam menjelaskan bahwa meskipun caleg tersebut telah mengundurkan diri, namanya akan tetap ada dalam 608 DCT dan pada surat suara, selama partai politik yang bersangkutan belum mengurus surat pengunduran diri caleg kepada DPP partai. Suara yang diperoleh oleh caleg tersebut akan tetap masuk ke suara partai jika ada pemilih yang memilihnya.
“Nanti kalau tidak diurus oleh partai namanya masih ada dan dicoblos oleh pemilih maka suaranya masuk ke partai,” Katanya.
Namun, jika partai mengurus surat pengunduran diri caleg tersebut, SK dari partai tersebut harus diserahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk pencoretan nama caleg tersebut dari surat suara.
Pada hari pemilihan, KPU akan melakukan koordinasi untuk mencoret nama caleg yang bersangkutan. Caleg yang merasa keberatan dengan keadaan tersebut dapat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu.
“Di hari pemilihan nanti, KPU akan melakukan kordinasi untuk melakukan pencoretan nama caleg yang bersangkutan,” bebernya.
Ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa terkait DCT merupakan ranah partai politik dan caleg, dan mereka harus mengikuti mekanisme dari partai.
“Jadi yang punya ruang untuk sengketa adalah partai politik serta caleg. Dan caleg juga harus mengikuti mekanisme dari partai. Bawaslu sifatnya menunggu laporan,” tegasnya.
Bawaslu akan menunggu laporan terkait masalah ini. Proses penanganan laporan DCT akan berlangsung selama dua belas hari, tetapi atas instruksi Bawaslu RI, proses tersebut diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat, yaitu dalam waktu enam hari. (hen)