BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di transportasi umum.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda menyampaikan bahwa pemasangan APS di angkutan umum dianggap melanggar peraturan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebab, transportasi umum termasuk dalam kategori fasilitas umum yang tidak diperkenankan untuk pemasangan APS.
“Ya, transportasi umum masuk ke dalam kategori fasilitas umum. Oleh karena itu, pemasangan APS di angkutan umum tidak diperkenankan,” katanya, Minggu, 8 Oktober 2023.
Upaya penertiban dimulai dengan pendataan oleh Panwascam yang dimulai pada Jumat-Sabtu, 6-7 Oktober 2023. Pendataan ini sedang berlangsung di berbagai kecamatan di Kota Bandar Lampung. Hasilnya diperkirakan akan tersedia pada hari Senin, 9 Oktober 2023.
“Kemungkinan besar, hari Senin, 9 Oktober 2023, baru akan mendapatkan hasil keseluruhan APS yang terpasang di angkutan umum berdasarkan pendataan Panwascam,” tuturnya.
Sejauh ini, Panwascam mencatat bahwa APS Bacaleg DPD RI lebih mendominasi pemasangan di transportasi umum dibandingkan dengan Bacaleg DPRD.
“Bawaslu Bandar Lampung telah memerintahkan ke Panwascam untuk mendata. Kita berharap prosesnya cepat,” kata Apriliwanda.
Setelah pendataan selesai, Bawaslu akan mengirim surat kepada Partai Politik (Parpol) dan Bacaleg DPD RI untuk meminta mereka menertibkan APS yang terpasang.
Namun, jika Bacaleg DPD RI dan Parpol tidak mematuhi permintaan tersebut, Bawaslu bersama dengan Satpol-PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan penertiban untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan terkait pemasangan APS di transportasi umum.(hen)