BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Badan Pengawas Pemiku (Bawaslu) Provinsi Lampung mengadakan rapat membahas dan memaparkan hasil identifikasi potensi kerawanan serta strategi pencegahan pelanggaran terkait Pemilu 2024 di Provinsi Lampung. Hal itu sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023.
Anggota Bawaslu LampungHamid Badrul Munir mengungkapkan bahwa Pengawas Pemilu di berbagai kabupaten/kota sedang memetakan kerawanan Pemilu dan mengidentifikasi potensi kerawanan secara tematik maupun umum, serta merancang strategi pencegahan yang sesuai dengan kondisi lokal.
Hamid juga menekankan pentingnya mengumpulkan data terkait potensi pelanggaran dan identifikasi kerawanan di daerah sebagai langkah mitigasi. Ia menyadari bahwa setiap kabupaten/kota memiliki karakteristik kerawanan yang berbeda.
Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas proses penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan kemajuan dalam tindak lanjut imbauan kepada peserta Pemilu.
Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, mengingatkan agar penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dilakukan dengan adil dan konsisten oleh satuan Polisi Pamong Praja.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, menambahkan bahwa sebelum dimulainya kampanye, Pengawas Pemilu harus lebih fokus pada upaya pencegahan.
“Strategi ini melibatkan penguatan partisipatif dan kesepakatan bersama melalui MoU (kerjasama) dengan pihak terkait,” kata iskardo di ruang rapat Pepadun pada Jum’at, 8 September 2023.
Iskardo juga mengajak masyarakat dan peserta Pemilu untuk menjadi cerdas dalam menghadapi proses ini.
“Perlunya gerakan pencegahan yang melibatkan tidak hanya masyarakat, tetapi juga pelaku politik untuk mematuhi aturan terkait Pemilu,” ujarnya. (vrg)