BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung telah menemukan 10.420 alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan Pemilu 2024.
APS tersebut milik Bacaleg dari berbagai partai politik dan tersebar di 13 kabupaten serta 2 kota di Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengungkapkan temuan ini perminggu kemarin pada tanggal 14 September 2023.
Bawaslu Lampung telah berkolaborasi dengan pihak pemerintah setempat, terutama Satpol PP, untuk mengamankan APS tersebut.
Iskardo juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan kepada partai politik untuk mencegah pelanggaran serupa dan berharap tidak akan ada pelanggaran lebih lanjut, dan jika terjadi, sanksi akan diberlakukan sesuai aturan.
APS yang masuk dalam kategori pelanggaran adalah yang ditempel di pohon, tiang listrik, sarana umum, atau yang memuat citra diri peserta pemilu.
Saat ini, masa kampanye belum dimulai, sehingga APS hanya boleh digunakan untuk sosialisasi. Jadwal kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sesuai tahapannya.(hen)