banner 400x130

BPN Lampung Berupaya Selesaikan Sertifikasi 500 Ribu Bidang Tanah dalam Dua Tahun

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung mencatat masih terdapat sekitar 500 ribu bidang tanah di wilayah tersebut yang belum bersertifikat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring, setelah pelaksanaan upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-64 tahun 2024 di halaman Kantor BPN Lampung pada Selasa (24/9/2024).

Kalvyn menjelaskan bahwa ratusan ribu bidang tanah yang belum bersertifikat itu masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan. Berdasarkan perkiraan, sertifikasi atas 500 ribu bidang tanah tersebut baru akan selesai pada tahun 2026.

“Dalam praktiknya, hingga saat ini masih ada sisa yang perlu kami selesaikan. Berdasarkan hitungan kami, proses ini baru bisa tuntas pada tahun 2025 hingga 2026. Di Provinsi Lampung sendiri, kami memperkirakan masih ada sekitar 500 ribu bidang tanah yang belum tersertifikasi,” ujarnya.

Kalvyn juga menambahkan bahwa angka 500 ribu tersebut masih berupa prediksi awal dan jumlah pastinya baru akan diketahui setelah tim melakukan survei lapangan.

“Ini baru perkiraan. Nanti setelah tim terjun ke lapangan, barulah kita bisa menghitung dengan lebih akurat. Kami berharap, dalam satu atau dua tahun ke depan, masalah ini bisa kami selesaikan,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa keterlambatan dalam sertifikasi tanah ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah keterbatasan anggaran, serta adanya pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Kami mendorong pemerintah daerah, terutama bupati dan wali kota, untuk menghapus atau meniadakan BPHTB pada saat pendaftaran awal. Yang penting bagi kami adalah kepastian hukum terlebih dahulu. Masalah keuangan bisa diatur di kemudian hari,” lanjut Kalvyn.

Terpisah Pj Gubernur Lampung, Samsudin, memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran BPN di Lampung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, atas usaha mereka dalam menyelesaikan sertifikasi tanah.

“Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan terkait pertanahan di Lampung. Oleh karena itu, upaya ini harus terus ditingkatkan dan dilanjutkan agar hak-hak rakyat dan negara bisa terpenuhi dengan adil,” ujarnya.

Samsudin menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN memainkan peran strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, di mana kepastian hukum atas hak tanah menjadi hal penting sebagai landasan bagi masyarakat.

“Tanah yang mereka miliki harus diakui secara legal oleh negara. Hal ini diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelasnya.

Samsudin juga memuji akselerasi pendaftaran tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, di mana jumlah bidang tanah terdaftar meningkat dari 46 juta pada 2017 menjadi 117,9 juta hingga September 2024, atau naik sebesar 250 persen dalam tujuh tahun terakhir.

“Ini merupakan pencapaian luar biasa yang patut dibanggakan,” tambahnya.

Selain fokus pada agraria, Samsudin juga menyoroti pentingnya tata ruang yang efektif dalam menciptakan kemudahan investasi di daerah.

“Melalui perencanaan tata ruang yang terintegrasi, kemudahan perizinan, kepastian hukum, serta perhatian terhadap aspek keberlanjutan dan dampak lingkungan, tata ruang menjadi faktor penting dalam mendukung investasi,” pungkasnya. (Vrg)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *