BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Polda Lampung memberikan klarifikasi terkait penangkapan oknum dosen berinisial S (31), dan mahasiswi Vo (22), yang bukan pasangan suami istri.
Peristiwa ini bukanlah hasil operasi polisi, melainkan penyerahan dari warga perumahan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa pada Senin malam (9/10/2023), warga masyarakat, bersama dengan ketua RT dan sekuriti perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, menemukan keduanya tengah melakukan tindak pidana asusila.
“Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung,” ujar Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 10 Oktober 2023.
Setelah penemuan ini, keduanya diamankan oleh warga. Kemudian diserahkan ke Polda Lampung. Proses verifikasi dan pemeriksaan dilakukan oleh Subdit IV Renakta (Remaja, anak, dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung.
Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 kotak tisu magic terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan dalam kasus ini.(hen)