TANGGAMUS (KANDIDAT)- Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang kembali melakukan pemanggilan kepada pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Tahun 2020, kali ini 3 orang pendamping desa dengan inisial SJ, MR dan J diperiksa maraton pada Selasa (24/09/2024).
Sebelumnya, pada 18 September 2024 bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang telah melakukan penahanan tersangka berinisial FY, dalam kasus korupsi ini, dugaan kerugian negara sekitar setengah milyard lebih.
Kacabjari Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H. mengungkapkan kepada wartawan bahwa kami akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat rasuah ini “tentunya semua yang terlibat akan kami mintai keterangan tanpa kecuali” ujar mantan Kasi Intel Kejari Lampung Tengah ini, yang belum 6 bulan bertugas di Talang Padang.
Sementara Azhari, S.H., M.M., Kuasa Hukum tersangka FY, saat dikonfirmasi, mengaku belum tau identitas pihak yang dipanggil penyidik, wah bagus dong, usut tuntas sampai akar-akarnya bila perlu, pejabat lain diatas Kepala Pekon, jangan cuman pendamping desa timpal Ketua DPC Persadin Tanggamus ini. “jangan hanya Pj. Kepala Pekon saja, ada camat, perangkat desa, pendamping desa, ini harus diperiksa semua juga, katanya.