BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memiliki peran penting dalam pengelolaan wilayah register Sai Bumi Ruwa Jurai.
Luas Kawasan Hutan di Provinsi Lampung mencapai sekitar ± 1.004.735 hektar berdasarkan SK. Menhutbun No. 256/Kpts-II/2000. Dari luas tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memiliki kewenangan atas ± 540.000 hektar yang telah dibagi menjadi 17 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD KPH).
Kepala Dinas Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah mengatakan, peran utama Dinas Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan ini adalah melaksanakan tugas dan fungsi yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Para UPTD KPH tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, masing-masing mengelola wilayah register yang berbeda,” kata Yanyan Minggu 17 September 2023.
Berikut adalah daftar UPTD KPH beserta wilayah register yang mereka tangani:
Tahura WAR Gn. Betung Register 19 (Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran).
Pesisir Barat HPT (Pesisir Lampung Barat, HL Bengkunat, dan HL Pesisir Barat, Kabupaten Pesisir Barat).
Liwa KHL (Kabupaten Lampung Barat).
Bukit Punggur (Kabupaten Way Kanan).
Muara Dua (Kabupaten Way Kanan dan Tulang Bawang Barat).
Sungai Buaya (Kabupaten Mesuji).
Way Terusan (Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur).
Way Waya (Sebagian Kabupaten Lampung Tengah dan Pringsewu).
Tangkit Tebak (Sebagian Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Barat).
Batu Tegi (Sebagian Kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat).
Kotaagung Utara (Sebagian Kabupaten Tanggamus).
Pematang Neba (Kabupaten Tanggamus).
Pesawaran (Kabupaten Pesawaran).
Gunung Balak (Kabupaten Lampung Timur).
Way Pisang (Kabupaten Lampung Selatan).
Batu Serampok (Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan).
Gedong Wani (Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Timur).
Yanyan juga menambahkan, wilayah register ini mengandung beragam sumber daya alam, termasuk flora, fauna, plasma nutfah, bentang alam, sumber air, dan udara bersih. Untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melaksanakan upaya konservasi dan pengelolaan yang bijak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga berkolaborasi dengan masyarakat lokal dan berbagai pihak untuk mendukung upaya pelestarian hutan dan ekosistemnya.
“Ini termasuk inisiatif seperti Perhutanan Sosial yang telah mendapatkan banyak izin di wilayah ini,” tambah Yanyan.
Beberapa perusahaan, lanjut Yanyan, seperti Inhutani V Lampung di reg 18, 42, 44, dan 46, serta PT Budi Lampung Sejahtera di HP reg 46 dan PT Silva Inhutani Lampung di HP reg 45, telah mendapatkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
“Ini menunjukkan adanya keterlibatan sektor swasta dalam pemanfaatan sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan,” lanjut Yanyan.
Masih kata Yanyan, dengan peran utamanya dalam mengelola wilayah register, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memiliki dampak besar pada ekonomi dan lingkungan di Provinsi Lampung secara keseluruhan.
“Keberlanjutan kawasan hutan sangat penting, karena kondisi hutan yang baik memengaruhi pasokan oksigen, sumber air, dan lingkungan hidup masyarakat setempat,” Katanya.
lebih jelas Yanyan mengungkapkan, dalam penggunaan dan akses ke wilayah register ini diatur oleh sejumlah peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ia juga menambahkan, banyak komunitas lokal juga terlibat dalam pengelolaan wilayah register melalui mekanisme Perhutanan Sosial, di mana masyarakat yang tergabung dalam kelompok Perhutanan Sosial memiliki akses legal untuk mengelola tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS) yang menghasilkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dalam kawasan hutan, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Untuk memastikan keberlanjutan lingkungan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melakukan pemantauan dan pengawasan aktifitas di wilayah register ini, dengan penyuluhan dan patroli pengamanan hutan oleh petugas kehutanan,” tambahnya.
Yanyan juga menjelaskan, untuk akses informasi tentang wilayah register dapat diakses oleh publik dan peneliti melalui laman web dan media sosial yang dimiliki oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
“Dengan transparansi ini, semua pihak dapat mengikuti perkembangan terbaru terkait pengelolaan hutan dan lingkungan di Provinsi Lampung,” jelasnya.
Kendati demikian, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung terus berupaya menjaga dan meningkatkan pengelolaan wilayah register demi pelestarian hutan dan sumber daya alam yang ada di dalamnya. (vrg)