banner 400x130

DKPP Provinsi Lampung Periksa 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang, Ini Penyebabnya

hariankandidat.co.id

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Lampung mengadakan sidang Kode Etik sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua anggota Badan Pengawas Pemikihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang.

Sidang dijadwalkan Selasa, 10 Oktober 2023, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung pukul 10.00 WIB. Hal itu sesuai surat panggilan DKPP nomor 1256/PS.DKPP/04/X/2023.

Koordinator Sekretaris Bawaslu Tulang Bawang Fardhoriyansah, dipanggil sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan terkait penggadaian kendaraan dinas (randis) dan dugaan “main mata” dalam proses seleksi Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Tulang Bawang.

Dugaan melibatkan Teradu I (A Rachmat Lihusnu), dan Teradu II (Desi Triyana), yang dilaporkan oleh Adhel Setiawan. Mereka diduga melakukan permufakatan dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Tulang Bawang untuk menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15.000.000.

Selain itu, Teradu I dan II juga diduga meminta sejumlah uang kepada peserta calon Panwascam untuk mempengaruhi hasil seleksi.

Sekretaris DKPP Provinsi Lampung David Yama menjelaskan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, serta saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

DKPP telah memanggil semua pihak terkait secara patut, dengan pemberitahuan lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.(hen)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *