Dalam rangka memberikan jaminan pemenuhan hak permpuan dan anak, agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaaan atau perlakuan yang merendahkan derajat, martabat kemanusiaan dan anak. Sehingga, DPRD Provinsi Lampung menganggap penting dan sangat dibutuhkan penataan, perbaikan mekanisme kebijakan dalam penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal tersebut, menjadi komitmen dari 85 anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019 – 2024. Dengan menyiapkan, merancang dan membuat sejumlah kebijakan yaitu, Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Kekerasan kepada Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.
“Ya, produk Perda yang kami sosialisasikan merujuk pada data nasional dan Lampung khususnya. Karena, hingga saat ini kekerasan pada perempuan dan anak sampai saat ini masih tinggi,” kata Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di hadapan masyarakat Pekon Sinar Baru Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Untuk itu, Wakil Ketua DPD PDIP Lampung tersebut melanjutkan bahwa berdasarkan data nasional, sebanyak 21.241 anak menjadi korban kekerasan . Dengan rincian, 9.588 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. 4.162 anak, menjadi korban kekerasan psikis. 3.746 anak, menjadi korban kekerasan fisik.
Kemudian, 1.269 anak, menjadi korban penelantaran. Anak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 219 orang. “Data ini menjadi catatan dan perhatian kita bersama, semua harus terlibat. Agar, angka itu sendiri bisa terminimalisir dan bahkan hilang,” ujarnya. (*)