BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT)- Pekan ini dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pematank pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan ini, sebagai tindaklanjut adanya kerugian negara yang mencapai miliaran pada BUMD yang tak kunjung diselesaikan oleh PT Lampung Jaya Utama (LJU) dan PT Wahana Raharja.
Ketua DPP Pematank Suadi Romli mengatakan, jika dirinya telah menyiapkan bentuk laporan itu untuk dilaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Insya Allah Selasa (01/10) kita laporkan dua BUMD milik Pemprov yang diduga telah merugikan keuangan negara dari tahun 2010 lalu yang mencapai miliaran pada Kejati Lampung,” kata Romli kepada media ini. Minggu (29/09).
Untuk itu, kata dia, dalam laporan ini pihaknya juga telah mempelajari poin – poin penting dan pengumpulan data yang dapat dilaporkan pada Kejati.
“Sebenarnya sudah lama kita akan laporkan permasalahan ini, tapi kami dari DPP Pematank tidak mau terburu-buru dalam membuat laporan itu, karena perlu waktu untuk mengumpulkan data agar laporan bisa diterima dengan baik dan ditindaklanjuti,” tandasnya
Diketahui, PT Wahana Raharja terdapat 8 kasus yang belum dilakukan pergantian sebanyak Rp. 2.985.675.068
1. Saldo piutang ATK dan percetakan atas penjualan tahun 2008-2010 Rp. 6.898.400, tahun kejadian 2010.
2. Terdapat hutang mantan direktur pada Wahana Raharja Rp. 67.179.132, tahun kejadian 2010.
3. Pada PT Wahana Rahardja pengangkatan dewan Komisaris tidak mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Pengembalian honor Komisaris Aris Fadila Rp. 24.000.000 , tahun kejadian 2020.
4. Pada PT Wahana Rahardja pengangkatan dewan Komisaris tidak mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Pengembalian honor Komisaris Atwin Kurniawan Rp. 48.000.000, tahun kejadian 2020.
5. Pada PT Wahana Rahardja indikasi kecurangan oleh karyawan dalam melakukan penjualan semen Ir. Andi Sukma Rp. 2.520.316.336, tahun kejadian 2020.
6. Pada PT Wahana Rahardja indikasi kecurangan oleh karyawan dalam melakukan penjualan semen Drs. Amir Hasan Rp. 54.587.500, tahun kejadian 2020
7. Pada PT Wahana Rahardja indikasi kecurangan oleh karyawan dalam melakukan penjualan Robiul Awal Rp. 220.693.700, tahun kejadian 2020.
8. Pada PT Wahana Rahardja pengangkatan dewan Komisaris tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Honon Komisaris Lukmansyah Rp. 48.000.000, tahun kejadian 2020.
Sedangkan, BUMD PT LJU diketahui belum juga mengembalikan Kerugian daerah sebanyak empat kasus sebesar Rp. 2.301.481.050, yang seluruhnya masih berupa informasi dari LHP BPK.
Empat kasus yakni :
1. Direksi dan Komisaris PT Lampung jasa utama tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan baching plan sebesar Rp. 225.000.000 tahun kejadian 2020.
2. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Ria Aswantari sebesar Rp. 1.400.000.000 tahun kejadian 2020.
3. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Masroni sebesar Rp. 178.481.050
4. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Suherman sebesar Rp. 502.000.000