banner 400x130

Dua BUMD Resmi Dilaporkan ke Kejati

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT)-Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) akhirnya secara resmi melaporkan dua BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung PT. Wahana Raharja dan Lampung Jaya Utama (LJU) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Selasa (01/09).

Ketua DPP Pematank Suadi Romli mengatakan, Bahwa pihaknya telah melaporkan hasil temuan dan kajian Tim Investigasi terkait pengelolaan Anggaran di PT. Wahana Rahardja dan PT. Lampung Jasa Utama Provinsi lampung.

“Bedasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dari beberapa sumber informasi terhadap kegiatan di Perusahaan daerah Provinsi lampung PT. Wahana Rahardja dan PT. Lampung Jasa Utama yang patut diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak Gratifikasi serta beberapa kejanggalan yang berpotensi pada kerugian Keuangan Daerah,” kata Romli kepada media ini.

Untuk itu, kata dia, sebagai masyarakat yang peduli terhadap Provinsi Lampung, dirinya pun berkomitmen sebagai lembaga social control berkewajiban untuk menindaklanjuti hasil temuan, kajian adanya indikasi kuat dugaan potensi mengarah ke Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada beberapa kegiatan.

“Adanya dugaan KKN pada pengelolaan anggaran yang dikelola oleh PT. WAHANA RAHADJA dan PT. LAMPUNG JASA UTAMA Provinsi lampung dari tahun 2007 hingga 2023 sesuai dengan temuan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang mana sampai saaat ini belum 100% dikembalikan,” ucapnya

Selain itu, sambung dia, Seiring pelaksanaan Anggaran yang di kelola oleh Perusahaan daerah Provinsi lampung PT. Wahana Rahardja dan PT. Lampung Jasa Utama Berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, investigasi mencatat beberapa temuan permasalahan yang disimpulkan sebagai berikut.

1. Bahwasanya Berdasarkan hasil temuan tim Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) terkait kegiatan beberapa pengelolaan anggaran tersebut di atas walaupun secara kasat mata telah dilaksanakan, namun perlu di lakukan Penyelidikan (Lid) dan Penyidikan (Dik) oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan) serta bentuk tim untuk segera mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) agar bisa lebih baik kedepan. Sebab atas penelusuran dalam Pelaksanaan perealisasian serta proses angsuran banyak menemukan kejanggalan yang di duga kuat menjurus ke tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

2. Bahwasanya perealisasian anggaran pada PD. Wahana Raharja tersebut diduga kuat adanya nuansa ketidak wajaran dalam hal perealisasian anggaran perbankkan yang mana adanya kelebihan pembayaran ataupun piutang terhadap karyawan maupun pihak ketiga yang berlarut larut tanpa adanya penyelesaian pembayaran seperti dipetik dari LHP BPK pada tahun 2023 tertanggal 14 Bulan 6 ditemukanya adanya hutang karyawan, toko mandiri CV. BP dan mantan direksi yang belum tertagih sebesr Rp. 514.529.725 tahun anggaran 2007, serta terdapat piutang cetakan dan ATK yang belum tertgih sejak tahun 2003 sebesar Rp. 134.675.500

3. Bahwasanya sesuai dengan petikan dari LHP BPK RI tahun 2023, perealisasian anggaran pada PD. WAHANA RAHADJA tersebut diduga kuat adanya nuansa ketidak wajaran dalam hal perealisasian anggaran pada tahun 2009 seperti terdapat kekurangan setoran/konpensasi dari keuntungan tambang pasir sejak bulan januari 2009 sampai dengan Mei 2009 sebesar Rp. 135.000.000

4. Bahwasanya sesuai dengan petikan dari LHP BPK RI tahun 2023, perealisasian anggaran pada PD. WAHANA RAHADJA tersebut diduga kuat adanya nuansa ketidak wajaran dalam hal perealisasian anggaran pada tahun 2010 seperti ditemukanya piutang saldo piutang ATK dan percetakan atas penjualan tanah tahun 2008-2-10 kepada dinas sebesar Rp. 863.825.075 dan terdapat piutang mantan direktur PD Wahana Raharja sebesar RP. 112.679.132

5. Bahwasanya sesuai dengan petikan dari LHP BPK RI tahun 2023, perealisasian anggaran pada PD. WAHANA RAHADJA tersebut diduga kuat adanya nuansa ketidak wajaran dalam hal perealisasian anggaran pada tahun 2012 seperti terdapat kelebuhan pembayaran kepada CV.GD atas pekerjaan pembuatan pintu besi rehab gedung wahana rahardja Bandar lapung sebesar Rp.225.513

6. Bahwasanya sesuai dengan petikan dari LHP BPK RI tahun 2023, perealisasian anggaran pada PD. WAHANA RAHADJA tersebut diduga kuat adanya nuansa ketidak wajaran dalam hal perealisasian anggaran pada tahun 2020 seperti :

a. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja pengangkatan dewan komisaris tidak mengacu pada perundang undanga yang berlaku pengembalian honor komisaris AF sebesar Rp. 24.000.000

b. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja pengangkatan dewan komisaris tidak mengacu pada perundang undanga yang berlaku pengembalian honor komisaris AK sebesar Rp. 48.000.000

c. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja adanya indikasi kecurangan oleh oknum karyawan dalam penjualan semen Ir. AS sebesar Rp. 2.520.316.336

d. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja adanya indikasi kecurangan oleh oknum karyawan dalam penjualan semen Drs AH sebesar Rp. 54.587.000

e. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja adanya indikasi kecurangan oleh oknum karyawan dalam penjualan semen R.A sebesar Rp. 220.693.700

f. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja adanya indikasi kecurangan oleh oknum karyawan dalam penjualan semen Y.D sebesar Rp. 11.884.000

g. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja adanya indikasi kecurangan oleh oknum karyawan dalam penjualan semen Ir. ASCsebesar Rp. 2.520.316.336

h. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja pengangkatan dewan komisaris tidak mengacu pada perundang undanga yang berlaku pengembalian honor komisaris LKS sebesar Rp. 48.000.000

i. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja adanya indikasi kecurangan oleh oknum karyawan dalam penjualan semen H.E sebesar Rp. 24.740.000

j. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja adanya indikasi kecurangan oleh oknum karyawan dalam penjualan semen KSD sebesar Rp. 29.260.000

7. Bahwasanya sesuai dengan petikan dari LHP BPK RI tahun 2023, perealisasian anggaran pada PD. PT. Lampung Jasa Utama tersebut diduga kuat adanya nuansa ketidak wajaran dalam hal perealisasian anggaran pada tahun 2020 sepertidireksi dan komisaris Lampung Jasa Utama tidak menciptakan system pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Betching Plan sebesar Rp. 225.000.000

8. Bahwasanya sesuai dengan petikan dari LHP BPK RI tahun 2023, perealisasian anggaran pada PD. PT. Lampung Jasa Utama tersebut diduga kuat adanya nuansa ketidak wajaran dalam hal perealisasian anggaran pada tahun 2020 seperti komisaris Lampung Jasa Utama tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan R.A sebesar Rp. 1.400.000.000

9. Bahwasanya sesuai dengan petikan dari LHP BPK RI tahun 2023, perealisasian anggaran pada PD. PT. Lampung Jasa Utama tersebut diduga kuat adanya nuansa ketidak wajaran dalam hal perealisasian anggaran pada tahun 2020 seperti Direksi dan komsisaris Lampung Jasa Utama tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan MRI sebesar Rp. 174.481.050

10. Bahwasanya sesuai dengan petikan dari LHP BPK RI tahun 2023, perealisasian anggaran pada PD. PT. Lampung Jasa Utama tersebut diduga kuat adanya nuansa ketidak wajaran dalam hal perealisasian anggaran pada tahun 2020 seperti Direksidan komisaris Lampung Jasa Utama tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan SHRM sebesar Rp. 502.000.000

11. Bahwasanya dalam persoalan belum dikembalikanya dugaan kerugian Negara tersebut sangatlah beretentangan dengan UU Nomor 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan Negara, yang mana seharusnya kurang dari 60 hari setelah adanya temuan wajib mengembalikan ke kas Negara.

12. Meminta kepada Kejaksaan Lampung selaku Aparat Penegak Hukum di wilayah Provinsi Lampung untuk segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal (memanggil & memeriksa) dan menarik semua berkas/dokumen pengelolaan anggaran Perusahaan daerah Provinsi lampung PT. Wahana Rahardja dan PT. Lampung Jasa Utama. melalui program dan kegiatan dan perealisasian anggaran yang kami sebutkan diatas untuk diperiksa secara detil dan rinci karena berpotensi pada dugaan tindak kejahatan berantai dan juga terindikasi merugikan keuangan Daerah.

Ia menambahkan, Dari hasil temuan di atas maka Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menindak lanjuti persoalan tersebut.

“Yang diduga sarat dengan tindak KKN sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *