LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Dugaan Korupsi Dana Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara dalam kurun waktu lima tahun kebelakang jadi Bancakan Kades setempat.
Pasalnya selama lima tahun memimpin desa Madukoro kades berinial JA di duga kuat banyak melakukan praktik korupsi Mulai dari kegiatan fisik pembangunan, maupun kegiatan non-fisik (pemberdayaan) yang menjadi sasaran empuk oknum Kades JA selama menjabat.
Dugaan Korupsi tersebut Aparat Penegak Hukum harus segera melakukan langkah langkah untuk melakukan penyelidikan terkait penyimpangan Dana Desa dan pengemplangan pajak yang mencapai ratusan juta.
Hal itu dikatakan Humas DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lampung Utara, Adi Rasyid Menilai banyak kejanggalan pada penyelenggaraan kegiatan di desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara.
Menurut dari nilai raport kepemimpinan oknum Kades JA, banyak nilai merah yang didapat. Hal itu dibuktikan dengan ketidakpuasan sejumlah masyarakat setempat terhadap kepemimpinannya, banyak keluhan yang berdatangan terkait pengelolaan anggaran desa yang dinilai masyarakat sarat penyimpangan.
“Aparat Penegak Hukum (APH) harus jeli. Kita mau desa itu maju, bukan malah menjadikan Dana Desa sebagai lahan empuk korupsi. Banyak sekali keluhan masyarakat yang sampai pada kami, pembangunan infrastruktur di desa dinilai masyarakat kualitasnya sangat minim, termasuk hal-hal kecil pada lingkup pemberdayaan SDM desa yang diduga banyak penyelewengan,” tegas Adi Rasyid. Jumat (16/02/2024)
Ia menambahkan APH harus menyelidiki lebih dalam pada pengelolaan Dana Bumdes yang diduga kuat jadi tempat korupsi oknum Kades dikarenakan pengelolaannya luput dari pantauan. Dengan dalih bermasalah pada masyarakat, oknum Kades merasa dapat mengelak (cuci tangan) dan lepas dari jerat hukum.
“Dana Bumdes kita tahu itu menjadi sasaran empuk, dalihnya karena oknum JA tidak masuk dalam kepengurusan inti, Pemdes Madukoro hanya ikut pada penyertaan modal, tapi diduga kuat, barisan oknum Kades yang dapat diatur olehnya untuk bermufakat jahat menghabiskan modal Bumdes. Toko Bumdes yang jadi kebanggaan oknum, harus diaudit. Bahkan, Pertamini usaha di bidang BBM juga dianggap tidak berjalan, menghabiskan anggaran tak berguna,” Imbuhnya.
Masih kata dia, bahkan, terkait tata kelola keuangan desa diduga kuat sarat penyimpangan, fiktif dan mark-up dengan mengakali laporan pertanggungjawaban agar tak terendus oleh tim pemeriksa (Inspektorat) Kabupaten setempat.
“Laporan pertanggungjawaban dana desa selama 5 tahun kebelakang harus diperiksa secara detail oleh APH, ungkap semua penyimpangan dan dugaan korupsi oknum Kades JA selama menjabat dua periode ini. Kita mau desa itu maju dan mandiri, bukan di doktrin untuk tetap bertahan dengan predikat desa tertinggal dengan mengiming-imingi warga dengan BLT-DD yang nilainya tak cukup untuk bertahan hidup, sedangkan Oknum Kades hidup dengan bergelimang harta,” tugasnya.
Sementara itu berita ini di tayangkan Kades Madukoro dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Nomor 08217852xxxx tidak aktif (YN)