Silaturahmi yang dikemas dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), terus dilakukan Anggota DPRD Provinsi Lampung setiap bulan. Hal tersebut, bertujuan untuk memberikan pemahaman akan aturan – aturan yang sudah dibuat dan disahkan oleh DPRD bersama Eksekutif.
Atas dasar itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung, FX Siman menggandeng dua narasumber yang mumpuni untuk mengupas secara utuh, tentang Perda Rembug Desa/kelurahan. Sehingga, masyarakat Lampung dan Pringsewu khusus nya, lebih mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian sebuah persoalan di lingkungan sekitar
“Sosperda ini sudah tugas pokok dari anggota DPRD periode ini. Oleh karena itu, saya kesini tidak sendiri. Tetapi, didampingi tim, khususnya dua Narasumber yaitu Mas Andoyo dan Ibu Sudewi,” kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung, FX. Siman, di hadapan masyarakat Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Menurutnya, dua narasumber yang dihadirkan memiliki kemampuan dan kualitas terbaik. Terlebih, mereka merupakan Dosen dari Kampus ternama di Kabupaten Pringsewu. Yaitu, Institut Bhakti Nusantara. Artinya, kemampuan mereka berdua tidak diragukan lagi.
“Bahkan, Mas Andoyo ini mantan Ketua KPU Kabupaten Pringsewu dan Ibu Sudewi pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Tentu, pengalaman mereka sangat mumpuni untuk membedah Perda Rembug Desa/Pekon pada kesempatan inj,” Tegasnya.(*)