banner 400x130

FPII Lampung Akan Lapor Abidin Ayub Ke KPK & Kejaksaan Agung Terkait Dana Desa

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Viralnya Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, diseluruh jagat maya melalui madia, Cetak, Online, elektronik, Terkait dugaan, Pengancaman verbal kepada wartawan yang dilakukan oleh ketua Apdesi dengan cara menghalangi tugas wartawan dalam penulisan berita.

Penghasutan dan provokasi Kepala pekon dibuktikan dengan rekaman suara Abidin Ayub mengajak Perang para wartawan, Ujaran kebencian melalui suara.

Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Pekon (Pemkon) Pekon Desa Margakaya Kecamatan Pringsewu, Lampung, berujung ke ranah hukum.

Oknum Kakon yang juga ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu tersebut dilaporkan oleh Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, AWPI, IWO, FWK, JMSI dan Independent lain, ke pihak kepolisian Polda Lampung karena dinilai telah melakukan tindakan yang terkesan arogan dan melecehkan profesi wartawan.

Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung Aminudin S.P, menyayangkan seharusnya sebagai pablik figur, Abidin Ayub seharusnya memberikan contoh yang baik dan benar, kenapa berbalik, justru tindakan yang dilakukan oleh oknum Kakon/Kades tersebut tidak mencerminkan sosok seorang pamong desa, bahkan ucapannya sangat menyinggung dan sudah melewati batas toleransi.

“Menurut Aminudin, Kami yang tergabung di lembaga Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung, jika pembicaraan oknum ketua Apdesi, tertuju terhadap oknum wartawan kami masih ada toleransi, tapi ucapan tersebut menyebutkan Wartawan, artinya profesi wartawan yang sebut, kendati dia sudah meminta maaf, profesi wartawan itu bukan hanya di Pringsewu, seluruh Indonesia, oleh karena, sudah menyangkut Marwah dan martabat profesi jurnalis, kami dari lembaga FPII, merasa peduli dan terpanggil, Terang Aminudin.

Ditambahkan, profesi jurnalis itu dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 bahwa kemerdekaan pers dilindunggi konstitusi, serta hak asasi warga negara.

“Maksud dari bunyi pasal itu adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,”tegasnya.

Dikatakan setelah mempelajari voice note Abidin Ayub selaku ketua Apdesi kabupaten-pringsewu Lampung, Aminudin S.P, menduga ada korupsi dana desa ( DD ) secara berjemaah dan masif, melalui program pengadaan Perpustakaan digital di kabupaten pringsewu.

Abidin Ayub dinilai sangat berani mencatut nama Kasad Reskrim, Inspektorar dan DPMD Kabupaten Pringsewu, bahkan dengan nada tinggi disebut- sebut oleh ketua Apdesi bahwa mereka ada dibelakang kepala pekon yang akan back up apabila ada wartawan yang menulis, membongkar laporan pertanggung jawaban yang di duga cacat hukum, serta bila ada penyimpangan DD kepala Pekon. Para wartawan ditantang untuk mempersilahkan buat laporan ke kepolisian setempat,”ucapnya.

Dan diyakini oleh ketua Apdesi pihak kepolisian pringsewu tidak akan menanggapi laporan wartawan, karena mereka sudah dikondisikan setor oleh ketua Apdesi.

“Aminudin meyakini setelah mempelajari polemik di kabupaten Pringsewu, ada dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan ketua Abdesi Kabupaten Pringsewu yang didukung atau bekerjasama dengan beberapa pihak yang punya kepentingan, sehingga Ketua Abdesi meyakini bahwa persoalan akan aman dari pihak mana pun,” tutur Aminudin.

Ketua FPII menambahkan Patut diduga ada pengkondisian terkait pengadaan perpustakaan digital, ada pihak Oknum Penegak Hukum yang ikut bermain sehingga PMD dan Inspektorat berani berani menginstruksikan untuk merubah LPJ DD kepala Pekon.

Menanggapi laporan dari Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung, melalui Tim Penasehat Hukum Wartawan Indonesia dan FPII akan mengambil langkah hukum, melaporkan dugaan korupsi Dana Dena Kabupaten Pringsewu yang dilakukan secara berjemaah ke KPK dan ke Kejaksaan Agung RI serta akan mengusut tuntas dugaan Keterlibatan oknum Kasad Reskrim Polres Pringsewu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan DPMD. (ORY)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *