BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – DPD Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Provinsi Lampung apresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan jajaran karena berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Periode 2020 sampai 2023, polisi telah menangkap 39 orang tersangka, termasuk mantan Kepala Satian Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, dan Adelia Putri Salma, selebgram asal Sumatera Selatan. Total transaksional jaringan ini mencapai Rp10,5 triliun, yang terbesar di Indonesia.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra menyampaikan apresiasinya dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beserta jajaran Bareskrim Polri yang telah mengungkap dan menangkap jaringan narkoba internasional, dan merupakan sindikat terbesar di Indonesia
“Dengan terbongkar dan terungkapnya jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, maka telah terselamatkan jutaan anak bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutur Tony Eka pada Kamis, 14 September 2023.
GRANAT meminta agar keberhasilan ini juga diikuti dengan komitmen yang sama dari aparat penegak hukum lainnya. Khususnya pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk menuntut dan memberikan vonis seberat beratnya dengan hukuman mati kepada sindikat, bandar dan pengedar narkoba.
“Karena mereka adalah musuh bangsa dan musuh umat manusia, yang telah melakukan kejahatan terhadap kemanusian,” kata Tony Eka menegaskan.
“GRANAT akan mengawal proses persidangan para tersangka sindikat gembong narkoba jaringan Fredy Pratama ini, karena mereka semua adalah para penghianat bangsa, yang telah merusak masa depan generasi anak bangsa, yang dapat menghancurkan masa depan bangsa Indonesia,” ujar Tony Eka melanjutkan.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, dalam konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di Jakarta, Selasa, 12 September 2023, mengatakan bahwa Polri juga melakukan penyitaan aset terkait jaringan ini. Penyitaan aset merupakan komitmen Polri menindak tegas peredaran gelap narkoba dan memiskinkan para bandar dengan menjerat para pelaku selain pidana narkoba juga pencucian uang.
“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh pemerintah Thailand adalah sebesar 273,43 miliar dan bila dikonversikan barang bukti Narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun,” katanya.
Sementara itu, keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan dibenarkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya. Erlin menyebutkan bahwa AKP Andri Gustami berperan sebagai kurir spesial. Hanya, Kombes Pol Erlin tidak menjelaskan secara rinci peran dari oknum polisi tersebut.
Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pengungkapan itu telah dilakukan sejak tahun 2019. Ke-27 tersangka narkoba itu menyebut satu nama, yakni Fredy Pratama.
“Dari 27 (nama) itu ada mantan Kasat (Reserse) Narkoba Polres Lampung Selatan termasuk dalam sindikat,” ujar mantan Kapolres Lampung Tengah ini pada Rabu, 13 September 2023.
Dalam pengembangan tersangka yang sudah tahap dua atas nama FR, pernah memberikan sabu total 35 kilogram. Di antaranya 21 kilogram tersebut dari tersangka FR sendiri, kemudian 10 kilogram dari suami APS yang bernama K, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Nusa Kambangan. Kemudian, dua kilogram dari L, dan dua kilogram lagi dari H.
“Dalam mendalami informasi ini kami berkordinasi dengan Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) untuk bisa meminjamkan tersangka dari Nusa Kambangan, untuk kita bawa ke Lampung guna melakukan pendalaman,” tutur AKBP Doffie menjelaskan.
Dari pendalaman, diketahui dugaan tersangka APS tersebut juga turut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya, K.
Selain menyita sabu-sabu, lolisi juga menyita empat buah rumah milik APS, 1 Alfamart milik APS, 14 unit kendaraan mewah berbagai merek dan beberapa perhiasan hingga barang-barang branded.(war)