Bandar Lampung (KANDIDAT) – Setelah beberapa kali mengalami penundaan, Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A (PN TJK) memutuskan melanjutkan persidangan atas Gugatan Tri Guntoro (Karyawan PTPN 7) melalui Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman (Law Firm GAW-TU) melawan Direktur PTPN VII.
Saat awak media mengkonfirmasi Direktur Law Firm GAW-TU yang juga Direktur LBH Cinta Kasih (LBH CIKA), Gindha Ansori Wayka pada Kamis, 30 Maret 2023 di Bandar Lampung, kuasa hukum Tri Guntoro membenarkannya.
“Iya, tadi sudah diputus Majelis Hakim PN Tjk melalui E-court terkait Eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Kuasa Hukum PTPN 7 dinyatakan di tolak oleh Majelis Hakim PN Tjk”jelas Gindha
Lebih lanjut, Gindha menambahkan bahwa pada sidang sebelumnya Kuasa Hukum Direktur PTPN 7 mengajukan eksepsi bahwa gugatan kabur (obscuur libel) dan gugatan Tri Guntoro bukan Perbuatan Melawan Hukum tetapi Sengketa hubungan industrial karena Tri Guntoro nya adalah Karyawan PTPN 7 (kompetensi absolut).
” Dengan dibacakannya putusan sela oleh majelis hakim melalui e-court, eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Tri Guntoro adalah kewenangan pengadilan Industrial bukan kewenangan Pengadilan Negeri terbantahkan dengan sendirinya, karena di dalam putusan sela tersebut majelis hakim menyatakan bahwa Gugatan Tri Guntoro adalah kewenangan Pengadilan Negeri sehingga sidang dilanjutkan,” papar Gindha yang juga Koordinator Presidium KPKAD Lampung.
Disinggung terkait dasar gugatan Law Firm GAW-TU, Gindha menjelaskan bahwa Kliennya dituduh telah merugikan PTPN 7 senilai 3,2 Milyar Rupiah terkait dengan terjadinya Underwight akibat pemberlakukan sistem taksasi Karet di PTPN 7 oleh Kliennya.
“Selama 2015 hingga Februari 2020, Klien Kami berhasil menciptakan surflus hingga puluhan milyar dalam pola taksasi di PTPN 7, setelah ditinggalkan Kien Kami karena dimutasi lalu merugi, malah Klien Kami yang disuruh mengganti kerugian ini padahal peristiwa kerugian ini setelah Klien Kami dimutasi,”ujar Dosen Perguruan Tinggi Swasta Terkenal di Lampung itu.
Selain itu tambah GAW sapaan akrab Gindha, menurut Kliennya bahwa yang bersangkutan pernah menandatangani 2 (dua) kali surat pernyataan yang nilai kerugiannya berbeda yakni pertama 800 juta rupiah dan yang kedua naik menjadi 3,2 Milyar Rupiah.
“Penjatuhan sanksi terhadap Klien Kami karena dianggap merugikan perusahaan oleh Direktur PTPN 7 diduga tanpa melalui audit eksternal karena Direktur dalam menentukan sanksi hanya menggunakan hasil audit dari Sistem Pengawasan Internal (SPI) yang diduga tidak transaparan dan akuntabel” Jelas Pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.
Diberitakan sebelumnya, setelah bergulir beberapa waktu lalu hingga sampai pada agenda persidangan yakni pembacaan gugatan, gugatan Triguntoro (Karyawan PTPN VII) terhadap Direksi PTPN VII yang terregistrasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A dalam perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk melalui Surat Kuasa Hukumnya tanggal 29 September 2022 resmi dicabut.
“Atas permintaan Klien, Gugatan terhadap Direksi PTPN VII tersebut memang Kami cabut untuk disempurnakan”, terang Gindha Ansori Wayka, Kamis 01 Desember 2022 di Bandar Lampung.
Menurut Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman (Law Firm GAW-TU) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), pencabutan ini karena alasan substansial.
“Ada alasan substansial yang harus diperbaiki dalam gugatannya, yang menurut hemat Kami perlu diperbaiki secara sempurna mulai dari surat kuasa, termasuk Posita (Fundamentum Petendi) dan Petitum (Tuntutannya) dalam gugatan karena tidak memungkinkan hanya direnvoi saja”, Ujar Pengacara Muda Terkenal di Lampung ini.
Ditambahkan oleh Gindha, pencabutan gugatan itu merupakan hak dari Penggugat dan diperkenankan dalam hukum, sehingga tidak mesti jadi penyesalan karena gugatan dicabut sebagaimana yang disampaikan oleh Pengacara Direksi PTPN VII melalui siaran persnya dan dimuat di dalam beberapa media.
”Pengacara dan siapapun harus tahu bahwa sebelum putusan dibacakan, Penggugat masih punya hak untuk menarik gugatannya (mencabut), sehingga tak mesti ada kata-kata penyesalan dari Pengacara atau Kuasa Hukum Tergugat, karena gugatannya Kami cabut”, tambah Praktisi Hukum yang akrab disapa GAW ini.
Lebih lanjut Gindha Ansori Wayka, yang didampingi Tim Hukum Tri Guntoro lainnya yakni Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo, menjelaskan bahwa sesungguhnya gugatan terhadap Direksi PTPN VII sudah dilayangkan kembali.
“Sudah Kami layangkan kembali gugatan terhadap Direksi PTPN VII melalui e-court, saat ini kami hanya menunggu proses verifikasi dari Pengadilan Negeri Kelas Tanjung Karang Kelas IA” ujar Pengacara yang juga Dosen Perguruan Tinggi Swasta Terkenal di Lampung ini.
Ditanya waktu melayangkan gugatan, Gindha menjelaskan bahwa pada hari yang sama dengan pembacaan penetapan pencabutan perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.
“Pada tanggal 29 November 2022 dengan Nomor Register Pendaftaran PN TJK-112022CLN, pada hari yang sama dengan Penetapan Pencabutan perkara sebelumnya oleh Majelis Hakim, Kami sudah layangkan Gugatan Baru terhadap Direksi PTPN VII melalui E-Court”, jelas Pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.
Terkait substansi isi Gugatan yang dirubah, Gindha menjelaskan bahwa Direksi PTPN VII menerapkan sanksi terhadap Penggugat melebihi ketentuan sanksi yang ada dalam Surat Keputusan Direksi Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor: SDM/KPTS/270/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Tata Tertib dan Disiplin Karyawan PTPN VII yang menyebutkan bahwa untuk peringatan ketiga sanksi yang diberikan yakni hanya Pemotongan gaji 50 % selama 6 bulan, Penundaan kenaikan pangkat berkala/ golongan selama 1 (satu) tahun penilaian, Penurunan golongan 1 (satu) Tingkat dari golongan saat mendapat peringatan dan Penurunan dan/pencabutan jabatan.
Namun anehnya menurut Gindha, terbitnya Surat Direksi Nomor: SDM/I/RHS/014/2021 tanggal 07 Januari 2021, Perihal Peringatan Ketiga terhadap Kliennya selaku Penggugat diberikan sanksi berupa Penurunan Jabatan 1 (satu) tingkat dari jabatan saat ini dan Pemberian sanksi finansial sebesar Rp. 3.185.988.275 (Tiga Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
“Sanksi yang dijatuhkan terhadap Penggugat tidak sesuai dengan SK Direksi dan melebihi apa yang sudah diatur, karena Gaji/Tunjangan Penggugat di potong melebihi 6 bulan dan diwajibkan membayar sanksi financial, sementara dasar penjatuhan sanksi financial tidak dimuat dalam pertimbangan hukum proses penerbitan Surat Peringatan Ketiga tersebut, sehingga dalam hal ini Direksi PTPN VII Kami anggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,”jelas Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.
Sebelumnya, Direksi PTPN VII digugat oleh Karyawannya yang bernama Tri Guntoro karena dianggap telah merugikan Keuangan PTPN VII sebesar Rp. 3.185.988.275 (Tiga Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), padahal kejadian yang merugikan PTPN VII tersebut terjadi pasca dipindahnya Tri Guntoro (setelah bulan Februari 2020) ke Unit lain berdasarkan Surat Keputusan Direksi, sehingga tidak benar dalam hukum membebankan sesuatu apalagi menerapkan sanksi terhadap Karyawan atau siapapun yang tidak dilakukan langsung oleh yang bersangkutan.
Gindha menambahkan bahwa Kliennya dalam hal ini Penggugat dan Timnya sejak bertugas di Unit Tulung Buyut tahun 2015 hingga Februari 2020 (sebelum di mutasi) telah mampu meraup Rp. 85 (Delapan Puluh Lima) Milyar keuntungan untuk PTPN VII dan membantu beberapa persoalan underweight di PTPN VII.
“Giliran untung diam dan giliran rugi dibebankan pada bawahan, ini tidak benar terkait cara-cara dalam memimpin sebuah manajemen perusahaan, untung tak di reward giliran rugi disanksi, jika kondisi PTPN VII untung maka dianggap pengabdian yang memang harus diberikan oleh Karyawan, giliran rugi mencari kambing hitam, ini jelas masuk dalam Perbuatan Melawan Hukum”, pungkas Gindha. (Red)