banner 400x130

Hanya 21 Hari Caleg Diberi Waktu Berkampanye di Media Massa

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dimulailah masa kampanye Pemilu 2024. Peserta pemilu diizinkan menggunakan beberapa metode kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), medsos, media massa elektronik dan daring, rapat umum, debat Paslon, dan kegiatan lain yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 275-276 UU No 7 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi UU No 7 tahun 2023 serta Pasal 26-27 PKPU No 15 tahun 2023 yang diubah menjadi PKPU No 20 Tahun 2023.

Namun, perlu diperhatikan bahwa iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, memiliki batasan.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menyampaikan bahwa iklan terkait kampanye hanya diperbolehkan mulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024, selama 21 hari.

“Jadwal kampanye beriklan itu nanti mulai pada tanggal 21 Januari sampai 10 Febuari 2024 mendatang. Itu selama 21 hari masa kampanye melalui periklanan di sosial media” Jelas Iskardo.

Hal itu juga di sampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri menjelaskan kepada pihak-pihak terkait periklanan baik dari caleg maupun media-media online, cetak, dll tidak memangsang iklan.

“Kami mengimbau peserta pemilu yang sudah memasang iklan sebelum masa kampanye untuk menurunkannya, dan pelanggaran dapat ditindak oleh kepolisian” Kata Tamri.

“Batas penurunan iklan sampai pada pukul 00.00 WIB Malam Jumat besok” Sambungnya.

Oleh karena itu BAWASLU Lampung menegaskan bahwa jika ada pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana, seperti pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Tamri juga menegaskan bahwa format iklan yang termasuk kampanye adalah yang mengandung ajakan dan citra diri. Penggunaan foto dan nomor urut dianggap sebagai citra diri, dan hal tersebut tidak boleh diiklankan sebelum tanggal 21 Januari 2024.

“Jikalau pun hanya ada foto dan nomor urutnya saja itu sudah dianggap citra diri dan itu tidak boleh diiklankan sebelum tanggal 21 Januari 2024,” Pungkasnya. (hen)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *