BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT)-Polsek Sukarame berhasil membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor.Penangkapan terhadap pelaku dapat terbongkar dengan ‘bantuan’ Helm Doraemon korban.
Polisi mengamankan tiga orang AG dan IM pelaku penadahan motor hasil curian, sedangkan F saksi yang mengetahui aksi pemalsuan nomor rangka dan mesin yang dilakukan kedua pelaku.
Kedua pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (28/9/2024), di sebuah rumah di Desa Adi Luwih, Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 7 unit sepeda motor dengan berbagai merk, 13 Plat TNKB Sepeda Motor, 1 Plat TNKB Mobil, obeng, paku, penggaris, cat besi, carter, pahat dan gerinda.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi korban curanmor, jika helm bergambar “Doraemon” miliknya yang hilang bersama sepeda motornya, digunakan oleh pelaku curanmor yang tertangkap massa di wilayah Jatiangung, Lampung Selatan.
“Helm ini memang tampak sepele, namun justru inilah yang membantu kami mengaitkan tersangka dengan kejahatan yang dilakukan di lokasi berbeda,” ujar Kapolsek.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas langsung mendatangi Polsek Jati Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku curanmor berinisial SL.
Hasil pemeriksaan, SL mengaku bahwa benar dirinya yang telah mencuri sepeda motor milik korban GN (17) berikut helm bergambar “Doraemon”.
SL mengaku sepeda motor hasil curian dijualnya kepada AG. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap AG dan IM di sebuah rumah di desa adi luwih, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku AG bersama IM ini berada di suatu tempat, dimana mereka ini akan merubah nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor hasil curian, di rumah pelaku lain yakni M (DPO), namun saat dilakukan penggerebekan, M sudah tidak ada ditempat.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah bodi sepeda motor, plat atau TNKB sepeda motor, termasuk 7 unit sepeda motor juga alat alat untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor.
Kapolsek juga menambahkan bahwa sindikat ini mendapatkan BPKB dan STNK asli sepeda motor dengan membeli secara online dari facebook.
“BPKB dan STNK dibeli oleh para pelaku melalui medsos, seharga Rp. 1,5 juta rupiah,” Kata M. Rohmawan.
Setelah mendapatkan BPKB dan STNK, kemudian para pelaku baru mencari sepeda motor hasil curian, untuk selanjutnya dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya.
Dalam menjalankan aksinya, AG dan IM bertugas mencari sepeda motor hasil curian serta membeli BPKB dan STNK secara online, sedangkan M (DPO) bertugas merubah nomor rangka dan mesin motor.
Setelah motor motor tersebut berhasil dirubah nomor mesin dan rangkanya, kemudian dijual dengan harga pasaran layaknya sepeda motor bekas melalui via online media sosial.
“Terhadap kedua pelaku ini masih kita periksa secara intensif, untuk mendalami kasus ini,” kata Kompol M. Rohmawan.