banner 400x130

Jum’at Curhat, Wakapolres Way Kanan Polda Lampung Bahas Mekanisme Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika 

banner 120x600

Waykanan (KANDIDAT) – Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry kembali mengadakan kegiatan silahturahmi pertemuan dengan masyarakat bertajuk Jumat curhat. Jum’at (27/01/223)

Kegiatan kali ini, Wakapolres didampingi pejabat utama, Kapolsek Blambangan Umpu dan personel Polres Way Kanan menyambangi Balai Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan untuk mendengarkan langsung masukan warga.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Wakapolres Kompol Zainul Fachry menyampaikan kegiatan Jum’at Curhat dilakukan sebagai acuan dalam meningkatkan pelayanan Kepolisian.

Kami datang untuk menggali aspirasi, Informasi dan pengaduan dari masyarakat di lingkungan secara Langsung. Polisi bertemu dengan Aparatur Kampung, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat , tokoh pemuda dan Organisasi kemasyarakatan.

Dengan program tersebut nantinya polisi bisa mendengar langsung keluhan ataupun kritikan dari masyarakat di tingkat bawah serta mencarikan solusi dan Jalan keluarnya,” Imbuhnya.

Terima kasih juga telah menyiapkan tempat dan kami pihak kepolisian setiap Jumat akan turun kekampung- kampung untuk mendengarkan keluhan dari masyarakat.

Dijelaskan bahwa dalam kegiatan Jumat Curhat ini, Wakapolres Way Kanan menerima beberapa permasalahan yang disampaikan saat bertatap muka dengannya.

Seperti pertanyaan dari Sekertaris Kampung Lembasung Murni menanyakan tentang bagai mana mekanisme Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika .

Selanjutnya salah satu Mahasiswa KKN Unila M. Fahrul menanyakan bagaimanacara Restorasi Justice pada Kepolisian.

Dari beberapa permasalahan yang disampaikan itu, Wakapolres menjelaskan perihal Narkoba silahkan masyarakat menyampaikan informasi untuk kami tindak lanjuti dan untuk cara rehabilitasi nanti akan kita arahkan ke BNN dan identitasnya pasti akan dirahasiakan.

Menurut Zainul terkait Restorasi Justice adalah Penyelesaian Tindak Pidana diluar peradilan. Tindak Pidana yang bisa direstorasi Justice dapat dilakukan jika tidak berdampak konflik sosial dan keresahan di masyarakat, pelaku bukan merupakan resedivis, pelapor dan terlapor sama-sama menyetujui lalu adanya persyaratan yang harus dipenuhi,” Imbuh Wakapolres. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *