LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Audensi bersama Paguyuban Keluarga Besar Tentara Dan Masyarakat(KBTM) di Aula Kejaksaan setempat. Kamis (29/02/2024)
Audensi ini bertujuan menjalin silaturahmi guna menyatukan visi untuk kemajuan Kabupaten Lampung Utara bidang pembangunan, sosial masyarakat dan kemanan, selain itu Keluarga Besar Tentara Masyarakat (KBTM) menyampaikan apresiasi kinerja Institusi Kejaksaan salah satunya Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice(RJ).
Kepala kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) M.Farid Rumdana mengatakan Instusi yang dipimpin nya akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dan selalu bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk KBTM Kabupaten Lampura.
“Kita menginginkan kerukunan tetap terjaga di tengah-tengah masyarakat. Melalui program Restorative Justice saya berharap masyarakat Lampung Utara bisa hidup berdampingan tanpa saling membenci. Sesuai dengan tujuan
Restorative Justice penyelesaian perkara dengan berorientasi pada perwujudan keadilan substantif untuk mengembalikan keadaan seperti semula,” kata Farid.
Ia menambahkan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice(RJ) hingga akhir Februari tahun 2024 sebanyak 6 perkara telah diselesaikan ditambah dengan penyelesaian tahun 2023 yang lalu sebanyak 26 perkara.
“Bulan Februari tahun 2024, RJ sudah 6 perkara yang kita selesaikan. Tahun 2023 sebanyak 26 perkara,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Ketua KBTM Lampura, Imam Hanafi mengungkapkan kehadiran di kejaksaan ini bersama jajaran pengurus mewakili 24 ribu anggota KBTM untuk berdialog serta mengenalkan dan menginformasikan program KBTM yang selalu memberikan rasa aman ditengah masyarakat. Seiring dengan program Restorative Justice. Selain itu KBTM sendiri sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Kejaksaan di Kabupaten Lampura.
“Kita sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Utara, selain berfokus pada penindakan hukum, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga tetap memerhatikan kondisi ditengah tengah masyarakat. Terbukti dengan telah direalisasikan program Rumah RJ di beberapa wilayah Lampung Utara” katanya.
Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice(RJ) hingga akhir Februari tahun 2024 sebanyak 6 perkara telah diselesaikan ditambah dengan penyelesaian tahun 2023 yang lalu sebanyak 26 perkara.
“Ini capaian kinerja yang sangat luar biasa untuk itu KBTM sangat program tersebut” imbuhnya.
Penilaian terhadap pelayanan publik lanjut Imam, Kejari Lampura sangat profesional dan merangkul semua kalangan dan tidak alergi dengan pihak luar, baik dari kalangan Pers, tokoh masyarakat, maupun lembaga kemasyarakatan lainnya.
“Keterbukaan informasi publik selalu dikedepankan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, pihak Kejaksaan Negeri tidak pernah menghindar, selalu profesional dalam bekerja, sehingga semua informasi tersampaikan dengan jelas dan berimbang,”tukasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan audensi tersebut Kajari Lampura M.Farid Rumdana di dampingi Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie Kasusi A Intelijen Glenn Lucky serta ketua KBTM Imam Hanafi beserta pengurus.(YN)