WAYKANAN (KANDIDAT) – Terkait adanya laporan para supir pengangkut Batubara, yang mendapat pengutan liar (Pungli) mengatas-namakan Aparat Penegak Hukum (APH), di Jalinsum di seputaran SP 3, yang sempat diunggah dimedia online ini, Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna mengklarifikasi hal tersebut.
Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Bagian Humas Polres Way Kanan dalam rilis yang diterima wartawan media ini, Minggu (19/02).
Untuk memastikan kebenarnya dan mengantisipasi hal – hal yang tidak memungkinkan , sebagai langkah awal mulai dari Kasat Lantas, Kasat Reskrim, Kasat Samapta dan Kapolsek Jajaran khususnya yang ada dijalinsum secara serentak saya perintahkan melakukan pemeriksaan atas dugaan pungli tersebut,” Ungkap Kapolres Way Kanan .
Sambung Teddy dalam rangka mengantisipasi pungutan liar (pungli) dijalinsum tersebut petugas kami pun sebelumnya telah melakukan upaya preventif berupa patroli hingga saat ini.
“Jika terbukti ada pidana maka akan dilakukan penegakkan hukum, langsung kita amankan orang yang terbukti melakukan pungli terhadap para supir angkutan beserta barang buktinya,” Tegas Kapolres Way Kanan
Hasil pemeriksaan petugas kami saat di Jalinsum Way Kanan maupun lokasi yang diduga adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari Ormas tertentu, yang memberikan pengamanan terhadap perjalan mobil pengangkut batu bara tidak kami temukan adanya pungli
Meski begitu, Teddy berharap bila terjadi ancaman dijalan terhadap supir truk untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui WA pengaduan Polres Way Kanan dengan NO HP 082182791665, dari informasi para supir tersebut, maka Polres Way Kanan dengan cepat mengambil tindakan yang tepat guna mengurangi atau menghilangkan praktek pungli di jalur lintas tengah sumatera Kabupaten Way Kanan.
“Ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam rangka mengantisipasi pungutan liar (pungli) dijalinsum dan juga sesuai penekanan bapak Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Lampung serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” Tandasnya. (Rillis/Romy) .