BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Menggala, terhadap perkara terdakwa Febrida Wati. Putusan tersebut tertanngal 30 November 2022 dengan nomor : 6350 K/Pid.Sus/2022.
Penolakan permohonan kasasi dari MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala dengan nomor putusan 33/Pid.Sus/2022/PN Mgl pada kamis 14 Juli 2022, yang memberikan putusan vonis bebas kepada Febrida Wati atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Mursida.
Diketahui, Febrida Wati merupakan korban penipuan oleh oknum anggota DPRD kabupaten Tulang Bawang senilai 1,4 Milyar.
Febrida yang menjadi korban penipuan, justru ditetapkan tersangka karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Pasalnya dirinya dianggap melalui kuasa hukumnya, merilis pemberitaan yang mencemarkan nama oknum anggota DPRD Tuba tersebut.
Diceritakan Febrida, Peristiwa bermula pada 28 November 2019 lalu, oknum anggota DPRD Tuba meminjam uang pada Febrida, senilai 1.400.000.000, yang akan dipergunakan untuk dana talangan kegiatan oprasional DPRD Tuba, yang saat itu tengah menggelar kegiatan Bimtek di Jakarta.
Namun hingga waktu jatuh tempo pembayaran, uang tersebut tidak kunjung dibayarkan oleh yang bersangkutan. Dan tiba-tiba dirnya dilaporkan melakukan pencemaran nama baik, karena ada berita di media online, yang dirilis oleh pengacaranya saat itu. (RED)