banner 400x130

Kejari Mesuji Sebut Pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji, Berpotensi Rugikan  Negara Rp 385 Juta

banner 120x600

MESUJI (KANDIDAT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji meski keberadaanya di Bumi Ragab Begawe Caram belum genap satu tahun sejak di bentuk di Kabupaten Mesuji. Namun kinerja nya sudah mulai terlihat dengan telah melakukan beberapa penanganan kasus Hukum di Mesuji.

Mulai dari memberikan Restorative Justice (RJ) kepada warga yang tersandung hukum, melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba, senjata api hingga pemusnahan uang palsu hasil kejahatan senilai Rp. 3 Miliar lebih. Selain itu juga perencanaan pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji dalam waktu dekat.

Hal ini diketahui, saat Kejaksaan Mesuji melakukan Ekpose Kinerja Kejari Mesuji di kurun waktu kurang dari setahun. Kejari Mesuji juga membangun Sinergitas di dunia pendidikan dan pemerintahan desa melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaga Desa. Sinergitas ini, dalam hal urusan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.

“Kita melakukan pendekatan kepada masyarakat dan lingkungan sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaga Desa untuk melakukan pembinaan dan edukasi serta sosialisasi hukum,”terang Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana.SH.MH., saat melakukan ekpose, jumat (21/07/23).

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Leonardo Adiguna.SH.MH., mengaku saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyidikan atas Perkara Tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji. Berdasarkan hasil Penyelidikan yang sudah di mulai pada Juni 2023 lalu.

“Untuk perkara Terminal Tipe C, di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji statusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat mungkin akan ada tersangka,”terang Leo.

Untuk di ketahui lanjut Leo, Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C, di KTM Mesuji yang dananya bersumber dari dana Tugas Pembantuan (TP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.777.500.000 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Atas Dana TP tersebut didapatkan hasil pemenang lelang yaitu CV. SAPO NEDUH CONSTRUCTION yang di tetapkan oleh Kepala UKPBJ dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.481.151.541,29,- ( satu milyar empat ratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus empat puluh satu rupiah).

Namun kemudian, dialihkan oleh Sdr. HP kepada CV. SANDI BUANA MENGGALA sebagai pemenang atas kegiatan pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.724.995.000 (satu milyar tujuh ratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Atas kegiatan pekerjaan tersebut oleh Sdr. NH selaku Direktur Utama CV. SANDI BUANA MENGGALA di alih tugaskan/ pinjam pakai kepada Sdr. BR, dan pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji tidak dilaksanakan oleh Sdr. BR sesuai dengan Item Pekerjaan pada Surat Perjanjian (Kontrak).

Selain itu, masih menurut Leo, pihak Kejari Mesuji juga sudah memanggil sebanyak 12 orang yakni dari pihak Dinas terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak swasta atau rekanan untuk melengkapi keterangan.

“Tim kami dilapangan menemukan banyak kekurangan pada pekerjaan terminal tersebut. Sehingga atas hasil penyelidikan, maka disimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum didapatkan dan terdapat Indikasi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan tersebut dengan perhitungan sementara ±sebesar Rp. 385.646.785 (tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) dan angka ini berkemungkinan bertambah,”tegasnya. (GUN/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *