banner 400x130

Keterlambatan Pembangunan Gedung Perpustakaan Terpadu di Poltekes, CV Kaza Mulia Raya Harus Dievaluasi

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama memberikan tanggapan terkait, belum rampungnya proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Terpadu dan Pusat Informasi dan Teknologi milik Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral Tenaga Kesehatan, yang dibangun di Politeknik Kesehatan Tanjungkarang.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Kaza Mulia Raya dengan Nilai pekerjaan Rp. 4.504.500.800

” Hal itu bisa dibuatkan addendum dengan mempertimbangkan ketersidaan tahun anggaran berikutnya dan pengenaan denda pada kontraktor pelaksana hingga membuat surat kesanggupan menyelesaikan pekerjaan,” katanya. Minggu (29/1).

Lebih lanjut dikatakan Juendi apakah pekerjaan itu akan memiliki kualitas yang ditentukan. Tentu saja diawal, itu nanti akan menjadi tugas dari PPK dan pengawas projeknya.

” Bila projeknya tidak sesuai dengan ketentuan maka kita sarankan agar pekerjaan itu jangan diterima karena pasti dikemudian hari akan menjadi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.

Kemudian, untuk mengukur profesionalitas rekanan pelaksana dilihat juga dari disiplin waktu pekerjaan tidak hanya dari kualitas mutu projeknya. Hal itu harus menjadi bahan evaluasi kedepan, apakah rekanan tersebut bisa mengerjakan projek kembali atau tidak.

Bisa jadi masalah keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena faktor internal maupun eksternal. Bisa karena waktu lelang yang mepet dengan tahun anggaran itu sendiri, tidak disiplin waktu, atau ada faktor alam (force majeur).

Diberitakan sebelumnya, Pembangunan Gedung Perpustakaan Terpadu dan Pusat Informasi dan Teknologi milik Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral Tenaga Kesehatan, yang dibangun di Politeknik Kesehatan Tanjungkarang, belum rampung meskipun batas waktu pekerjaan sudah habis.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Kaza Mulia Raya dengan Nilai pekerjaan Rp. 4.504.500.800 dan waktu pelaksanaan 140 Hari Kerja, seharusnya rampung pada akhir Desember 2022 lalu. Namun hingga saat ini masih banyak bagian dari bangunan yang belum rampung.

Edi Sila pemilik pekerjaan menyatakan bahwa belum selesainya pekerjaan akibat kurangnya waktu yang diberikan.

” Kerjaan ini ditargetkan selesai pada 28 Desember lalu, namun waktu 140 hari itu ternyata kurang untuk pembangunan tiga lantai,” katanya saat ditemui dilokasi pekrjaan. Rabu (18/1).

Lebih lanjut dikatakannya bahwa, setelah perjanjian selesai dan pekerjaan belum rampung maka adanya adendum.

” Jadi ada denda Rp. 4,5 juta perhari sampai dengan pekerjaan selesai dengan kurun waktu selama 51 hari,” tambahnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan waktu adalah hal yang masih dapat dinilai wajar.

” Keterlambatan yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian masih hal wajar,” tandasnya. (VIRGO)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *