BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Pro dan kontra terhadap pandangan apakah kampus, sekolah atau tempat ibadah boleh jadi area ajang kampanye dalam pemilihan umum, menjadi polemik yang cukup berkepanjangan dalam beberapa dekade. Termasuk saat menjelang Pemilu 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memperbolehkan peserta Pemilu 2024 berkampanye di kampus sepanjang mendapatkan izin dari rektor. Rencana tersebut termaktub dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Wilayah Lampung Andi Surya menanggapi soal ini, disebutkannya, diskursus masalah ini sebenarnya sudah tidak perlu dimunculkan.
“Bangsa kita sudah cukup dewasa dalam berdemokrasi, artinya di mana pun, jelang Pemilu, rakyat bicarakan politik di setiap tempat dan kesempatan, di kampus, sekolah bahkan di tempat-tempat ibadah,” ujarnya.
“Termasuk kampus, menurut saya adalah tempat strategis dan baik bagi politisi mentransfer ide dan gagasan, sementara mahasiswa dan dosen adalah para intelektual yang terbiasa berpikir akademis, tidak ada yang salah jika politisi dan kalangan akademis bertemu dan berdebat, karena kampus tempat berkembangnya dialektika,” ujar pria lebih separuh baya, yang pernah menjadi Anggota DPD RI dan DPRD Provinsi Lampung ini.
“Apalagi Keputusan MK jelas membolehkan kampanye di area pendidikan, khususnya kampus atau perguruan tinggi, seperti; universitas, sekolah tinggi, akademi, politeknik, sejauh ada izin pimpinan perguruan tinggi dan tidak menggelar atribut kampanye,” ujar Andi Surya melanjutkan.
Menurutnya, kalangan akademisi tidak perlu alergi jika ada caleg atau tokoh politik datang ke kampus menyampaikan buah pikirannya dalam dimensi politik praktis.
“Bahkan momen ini merupakan hal yang ditunggu kalangan intelektual kampus, satu sisi untuk memperkaya wawasan civitas akademika, di sisi lain, mahasiswa belajar dari politisi-politisi sukses yang tentu itu menjadi bekal bagi mereka yang tertarik dalam dunia politik di masa yang akan datang,” ujar Ketua Yayasan UMITRA berlokasi di Gedung Meneng Bandar Lampung ini.
“Namun saya tetap mengimbau, pimpinan perguruan tinggi dapat membuat aturan, agar selama caleg-caleg berkampanye di kampus fokus tertuju dalam kerangka dialog akademis, membawa ide dan gagasan serta visi membangun daerah dan bangsa, bukan sekedar meneriakkan yel-yel partai atau kemenangan pribadi,” kata lelaki ramah dan terbuka ini mengakhiri.(red)