BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Way Kanan memberikan tanggapan terkait laporan yang dilayangkan (AG) ke Dewan Kehormatan Pemantau Pemilu (DKPP) , kepada dirinya dan anggota komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan, pada 2 Agustus 2023 lalu.
Dalam pesan Whatsapp yang diterima Harian Kandidat, Yesi Karnainsyah mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan semua tahapan penerimaan Panwaslu sesuai dengan prosedur.
” Pada saat proses seleksi pendaftaran, seluruh calon panwascam kami cek berkas dan kami minta mengecek keanggotaan masing-masing di sipol, dan pada waktu itu yang bersangkutan tidak terdaftar dalam sipol, kami juga sudah membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap rekam jejak calon panwascam,dan tidak ada tanggapan yang masuk, ” katanya. Jum’at (5/8) malam.
Yesi juga menambahkan setelah seluruh proses seleksi sudah di laksanakan, maka calon panwascam terpilih kami lantik.
” Terkait yang informasi yang bersangkutan saudara Waryun ternyata pengurus salah satu parpol setelah yang bersangkutan di lantik, kami bersurat ke KPU Way Kanan untuk meminta data kepengurusan salah satu parpol di kabupaten Way Kanan, dari data yang di berikan ternyata memang yang bersangkutan saudara Waryun pengurus salah satu parpol di kecamatan Way Tuba. setelah kami lakukan pemanggilan dan klarifikasi ke yang bersangkutan dan saksi-saksi lain, ” tambahnya.
Dan dilanjutkannya bahwa, dari hasil rapat pleno seluruh pimpinan bawaslu kabupaten Way Kanan dan hasil konsultasi kami dengan Bawaslu provinsi,maka di putuskan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu, dan di berhentikan. (RED)