Menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, hal tersebut juga dilakukan oleh Kostiana anggota DPRD Lampung dapil 1 Kota Bandarlampung.
Kostiana menyampaikan kegiatan sosialisasi ini penting untuk dilakukan supaya masyarakat dapat memahami dan mengetahui perda yang sudah disahkan oleh DPRD Lampung.
“Hari ini kita melangsungkan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman Rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung bersama masyarakat Kedaung, Kemiling, Bandarlampung,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan
Kostiana juga mengajak masyarakat untuk dapat menjaga kerukunan dan juga menciptakan kedamaian dalam bertetangga dengan perda Rembug desa.
“Melalui perda Rembug desa ini masyarakat dapat menyelesaikan permasalah yang ada dengan musyawarah mufakat, supaya kerukunan dalam bertetangga dan kedamaian tercipta,” tambah Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung. (*)