BANDAR LAMPUNG ( KANDIDAT) – Ketua Divisi Advokasi AKAR Lampung, Rian Bima Sakti, menyoroti potensi ancaman sanksi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dua daerah Lampung Timur dan Pringsewu, terkait proses penerimaan dan penolakan calon kepala daerah.
Rian mengatakan, jika diperlukan kehati-hatian dalam KPU Lampung Timur untuk mempelajari secara seksama, terhadap keputusannya dalam hal menolak atau menerima atas pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati yang ada di Lampung Timur. Pasalnya, terdapat aturan yang menjadi ancaman bagi jabatan, sebagai mana bunyi Pasal 180 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Setiap orang karena Jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau Meloloskan Calon dan/atau pasangan yang tidak memenuhi syarat sebagai mana di maksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan dan denda paing sedikit Rp 36.000.000,00 dan paling banyak Rp 96.000.000,00,” kata Rian kepada media ini.
Sehingga, menurutnya, diharapkan untuk semua KPU dalam hal menerima atau menolak calon itu harus benar-benar diteliti dokumen atau berkas-berkas, jangan sampai ada indikasi perbuatan melawan hukum, sebagai mana Pasal 180 Ayat (2) UU No. 10/2016 tersebut.
“Jadi Indikasi KPU Lampung Timur berbeda dengan Indikasi KPU Pringsewu. Kalau KPU Lampung Timur ada indikasi dalam hal Menolak Calon, kalau KPU Pringsewu ada indikasi dalam hal menerima Calon,” urainya
Bahkan, kata Rian, Sebagai mana pemberitaan dan fakta-fakta yang ada, bahwa terdapat calon di Pringsewu yang diterima berkas-berkas pendaftarannya padahal dirinya yang bersetatus Dewan dan berstatus Dewan Terpilih.
“Aturan terhadap yang berstatus Dewan harus ada surat pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri,” ucapnya.
Kemudian, Sambung Rian, aturan terhadap yang berstatus Dewan Terpilih, Surat Pemberitahuan dari partai atas pengunduran diri. Namun faktanya hal tersebut ada yang tidak bisa dipenuhi, bahwa calon tersebut pada saat mendaftar belum mundur sebagai dewan dan masih tatap dilantik sebagai dewan terpilih.
“Sebagai mana yang telah beredar atas SK pemberhentian dan pengangkatan Dewan dan Dewan terpilih atas calon tersebut, Untuk itu indikasi KPU Pringsewu telah melakukan suatu perbutan melawan hukum atas jabatannya akan kita tunggu apa keputusan/ketetapan yang akan diambil atas Calon yang dimaksud, di tolak atau di loloskan sebagai Calon Kepala Daerah di Pringsewu,” tandasnya.