BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 1023/PP.07-SD/14/2023 pada tanggal 22 September 2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI, HasyiM Asy’ari, dan ditujukan kepada KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Tujuan dari surat ini adalah untuk melakukan sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) yang mencakup warga yang telah meninggal dunia dan yang terdaftar sebagai anggota TNI/Polri.
Proses sinkronisasi ini telah dilakukan secara nasional pada 2 Juli 2023 oleh KPU RI dengan data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto menjelaskan bahwa data ini mencakup informasi warga yang meninggal dunia setelah penetapan DPT dan mereka yang menjadi anggota TNI/Polri.
“Update data itu misalnya KPU mendapat data warga yang meninggal dunia pasca penetapan DPT. Kemudian juga yang masuk kedalam TNI/Polri,” kata Agus, Rabu, 11 Oktober 2023.
Data-data ini disebar di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung, di mana jumlah warga yang meninggal dunia mencapai 3.941 jiwa dan yang bergabung sebagai TNI/Polri sebanyak 114 jiwa.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU, data jumlah pemilih yang telah masuk kedalam DPT namun TMS di 15 Kabupaten/Kota sebagai berikut :
1). Kota Bandar Lampung meninggal 1.289 dan TNI/ Polri 44.
2). Kota Metro meninggal 178 dan TNI/Polri 3
3). Lampung Barat meninggal 83 dan TNI/Polri 5.
4). Lampung Selatan meninggal 338 dan TNI/Polri 14.
5). Lampung Tengah meninggal 279 dan TNI/Polri 10.
6). Lampung Timur meninggal 417 dan TNI/Polri 5.
7). Lampung Utara meninggal 319 dan TNI/Polri 12.
8). Mesuji meninggal 49 dan TNI/Polri -.
9). Pesawaran meninggal 68 dan TNI/Polri 2.
10). Pesisir Barat meninggal 92 dan TNI/Polri 3.
11). Pringsewu meninggal 213 dan TNI/Polri 2.
12). Tanggamus meninggal 373 dan TNI/Polri 7.
13). Tulang Bawang meninggal 65 dan TNI/Polri 3
14). Tulang Bawang Barat meninggal 56 dan TNI/Polri -.
15). Waykanan meninggal 122 dan TNI/Polri 1.
Data ini kemudian dianalisis dan diperbarui dengan kode keterangan khusus, misalnya kode 91 untuk yang meninggal dunia, kode 96 untuk TNI, dan kode 97 untuk Polri.
“Data ini kemudian kita lakukan pencermatan kemudian ditindak lanjuti untuk di sistem data informasi data pemilih (SIDALIH) misalnya ada yang meninggal dunia dikasih kode keterangan 91 Kemudian kode 96 adalah kode TNI, dan kode 97 itu untuk kode Polri,” tuturnya.
Tujuan utama dari proses ini adalah untuk memastikan bahwa pemilih yang terdaftar di DPT memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilihan yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Pemberitahuan tidak akan disampaikan lagi kepada mereka yang tidak memenuhi syarat, dan secara otomatis akan dianggap sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Selain itu, Agus juga menjelaskan bahwa jumlah surat suara akan disesuaikan dengan jumlah DPT yang telah ditetapkan, ditambah dengan 2 persen untuk mengantisipasi perubahan data pemilih.
Proses sinkronisasi ini diharapkan akan selesai pada bulan Oktober 2023, dan data akan terus diperbarui secara berkala mengingat ada kemungkinan perubahan data pemilih setelah penetapan DPT ini selama 6 bulan. Tujuan utama adalah memastikan akurasi data pemilih dalam persiapan pemilihan yang akan datang.
“Pendataan ini kita tindak lanjuti targetnya akhir bulan ini (Oktober) sudah selesai.
Data ini akan terus diperbarui karena pasca penetapan DPT ini 6 bulan, pasti ada yang meninggal. Dengan pendatan seperti ini lebih akurasi,” katanya.(hen)