PALEMBANG (KANDIDAT) – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca S.T., M.M., M.Tr.Opsla, melakukan peninjauan langsung atas hasil survei investigasi bathimetri yg di lakukan oleh Pusat Hidro Oceanografi TNI AL (Pushidrosal) Jembatan P.6 di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk memastikan keselamatan alur pelayaran di jalur tersebut.
Laksamana Pertama TNI Idham Faca S.T., M.M., M.Tr.Opsla mengatakan, bahwa hasil survei ini memiliki dampak signifikan pada jalur transportasi air yang vital bagi aktivitas ekonomi dan logistik di Sumatra Selatan. Ia menekankan pentingnya keselamatan pelayaran di Sungai Lalan berlangsung.
“Sungai ini merupakan jalur strategis yang menghubungkan berbagai wilayah penting di Sumatra Selatan, terutama untuk kapal logistik yang sering melintas di bawah Jembatan P.6. Kami memastikan bahwa hasil survei investigasi Jembatan P.6 ini dilakukan dengan memprioritaskan keselamatan alur pelayaran,” ujar Idham Faca.
Setelah melakukan kunjungan dan berdasarkan hasil survei investigasi bathimetri oleh Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (PUSHIDROSAL), KSOP Kelas I Palembang mengeluarkan surat Pemberitahuan (Notice to Mariners) yang menyatakan bahwa jalur di bawah Jembatan P.6 dapat dilalui dengan aman. Hal ini dibuktikan melalui uji coba yang dilakukan pada 11 September 2024 pukul 16.45 WIB, di mana tongkang Palutra 3001 yang ditarik tug boat Palutra 01 dan dibantu oleh tug boat Marina 2241 berhasil melintas tanpa hambatan.
“Dengan hasil ini, jalur pelayaran di bawah Jembatan P.6 Sungai Lalan dibuka sementara mulai 12 September 2024 pukul 06.00 WIB hingga 14 September 2024 pukul 18.00 WIB. Pembukaan jalur sementara ini akan memungkinkan kapal-kapal yang melintasi Sungai Lalan untuk beroperasi dengan aman sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Idham Faca.
Adapun kapal-kapal yang berlayar di jalur tersebut harus mematuhi beberapa ketentuan keselamatan yang telah diatur oleh KSOP Kelas I Palembang. Beberapa di antaranya adalah kapal harus berlayar dengan kecepatan aman, nahkoda memastikan kapal dalam kondisi laik laut, dan setiap kapal wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar atau Surat Persetujuan Olah Gerak. Kapal juga diizinkan beroperasi hanya pada siang hari, yaitu antara pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Selain itu, kapal harus menyalakan lampu navigasi dan membunyikan isyarat bunyi dengan selang waktu maksimal dua menit saat kondisi jarak pandang terbatas. Nahkoda juga wajib mengaktifkan alat navigasi elektronik dan standby radio VHF pada kanal 16 untuk komunikasi. Tanda-tanda sarana bantu navigasi yang ada di sepanjang jalur pelayaran juga harus diperhatikan secara saksama.
Jendral Bintang 1 itu juga mengingatkan bahwa meskipun jalur sementara dibuka, keselamatan pelayaran harus tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan alur pelayaran di Sungai Lalan.
” Dengan pengawasan ketat dari KSOP, diharapkan jalur pelayaran di bawah Jembatan P.6 dapat tetap beroperasi dengan aman selama periode perbaikan berlangsung, serta mendukung kelancaran distribusi logistik dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut ” Tutupnya.