banner 400x130

MA Tolak PK Mantan Rektor Unila

oppo_0
banner 120x600

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Permohonan Peninjauan kembali (PK) mantan Rektor Unila Karomani atas tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) 2022 lalu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Permohonan PK Karomani itu tertuang dalam kepaniteraan.mahkamahagung.go.id pada Agustus lalu dengan Pemohon kuasa hukumnya Ahmad Handoko, tanggal putus 24 September lalu dengan status “Ditolak”.

Handoko mengatakan, bahwa dirinya tidak mempermasalahkan penolakan PK yang di tolak MA atas kliennya Karomani tersebut. Karena ia menghormati keputusan itu.

“Apapun keputusan Majelis Hakim kami menghormati,” singkat Handoko saat dikonfirmasi media ini. Rabu (02/10).

Diketahui, sidang upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Rektor Univesitas Lampung Karomani itu merupakan babak akhir yang dilakukan oleh terdakwa.

Sehingga, Jaksa KPK dan pihak Karomani pun telah menyerahkan hasil kesimpulan secara tertulis kepada majelis hakim tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Mantan Rektor Universitas Lampung Karomani itu divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (25/5/23) lalu.(Gung)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *