LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Oknum Pemerintahan Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Kabupaten setempat dilaporkan oleh mantan kepala desa( Kades) ke Mapolres Lampung Utara. Kamis (28/12/2023).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STPL/511/B-1/XII/2023/SPKT/Polres Lampung Utara Polda Lampung pada, Kamis 28 Desember 2023, atas dugaan tindak pidana penggelapan Undang-undang 1 Tahun 1947 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.
Saat dijumpai usai keluar dari Mapolres Lampung Utara, Nandang mengatakan Ia melapor ke Polres Lampung Utara dikarenakan atas permintaannya kepada aparatur pemerintah desa Sabuk Empat tidak juga mendapatkan jawaban dan niatan baik.
Ia menambahkan, sebelumnya telah menyampaikan permintaan kepada oknum aparatur pemerintah desa Sabuk Empat untuk meminta hak-haknya dikembalikan.
“Saya sudah menyampaikan kepada mereka dan meminta aset yang ditimbulkan atas inisiatif dan kebijakan pribadi semasa saya menjabat supaya dikembalikan. Tapi sampai sekarang tidak ada juga niatan untuk dikembalikan, makanya saya melapor,” kata mantan kades Sabuk Empat Nandang.
Ketika ditanya apa yang membuat dirinya berinisiatif atau yang mendorong hingga melapor ke aparat kepolisian setempat. Nandang mengatakan, semula dirinya tidak berniat mempertanyakan semua aset-aset yang telah dia beli secara pribadi tersebut. Namun hal itu dipicu karena dirinya mendapatkan surat pengusiran dari oknum pemerintah Desa Sabuk Empat.
“Semula enggak ada niatan untuk menanyakan dan melaporkan hal ini ke aparat kepolisian, tapi karena saya diusir dari kampung saya sendiri,” ujarnya
Dijelaskan nya saat adanya surat pengusiran terhadap dirinya lantaran berinisiatif untuk meminta aset-aset yang ditimbulkan atas inisiatif pribadi dan ada di desa tersebut.
Surat pengusiran dirinya itu lanjutnya tertanggal 20 Februari 2023 lalu. Kemudian setelah beberapa waktu dari kejadian pengusiran dirinya itu, menurut Nandang, dirinya pada awal Agustus 2023 mempertanyakan hak-hak miliknya, namun tidak ada jawaban.
Setelah itu pada 18 Agustus 2023 dia mendapatkan kabar bahwa aset-aset yang ditimbulkan atas inisiatif pribadi itu telah dilaporkan oleh oknum aparatur Pemdes Sabuk Empat ke inspektorat dan PMD sebagai aset desa.
Sementara itu terkait laporan mantan Kades Sabuk Empat ini, untuk tanggapan pihak Polres Lampung Utara akan ditayangkan pada edisi selanjutnya, begitu juga dengan tanggapan dari pihak aparatur Pemdes Sabuk Empat.(YN)