PRINGSEWU (KANDIDAT) – Polemik antara wartawan dan Ketua Apdesi Pringsewu, Abidin Ayub terus berlanjut. Kedua pihak kini saling melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Sebelumnya, wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Pringsewu Bersatu melaporkan AA ke Polda Lampung atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, kini giliran AA yang bakal melaporkan pelaku penyebar pesan suara yang diduga dilakukan oleh salah satu kepala pekon yang tergabung dalam grup whatsapp Apdesi Pringsewu.
“Apdesi sebagai organisasi dan saya secara pribadi sebagai Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu akan melaporkan pihak yang menyebar pesan suara tersebut,” kata AA, Senin (30/1/23).
Menurut AA, maksud dari laporan ke kepolisian sebagai upaya mengklarifikasi perkataannya dalam pesan suara yang tersebar. Yang mana pesan suara tersebut ditujukan sebagai arahan kepada para kepala pekon yang bersifat internal.
“Laporan ini sekaligus untuk memperjelas apa motif sesungguhnya dari penyebaran pesan suara yang telah berimplikasi serius kepada penyerangan harkat dan martabat pribadi serta wibawa organisasi,” katanya. “Yang tidak kalah pentingnya telah menimbulkan polemik dengan para wartawan,” lanjutnya.
AA berharap laporan ke kepolisian yang dilakukannya dapat memperjelas duduk perkara sesungguhanya dan sebagai media untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf ke publik, khususnya ke para wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu melaporkan Ketua Apdesi Pringsewu AA ke Polda Lampung, Jumat (27/01/2023). Laporan tertuang kedalam STTLP/40/I/2023/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 Januari 2023.
AA yang juga sebagai Kepala Pekon Margakaya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
“Sebagai wartawan, pofesi kami sudah dilecehkan dan dihina oleh saudara Abidin Ayub. Melalui voice note, dia dengan sengaja mentransmisikan voice note itu ke group WhatApps APDESI yang juga dengan tujuan untuk menghasut kepala pekon,” kata Koordinator Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, Nurul Ikhwan.
Dalam laporan awal, AA dituduh telah melakukan peristiwa pidana sesuai UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Pasal 45 ayat 2 JO Pasal 28 Ayat 2 SUB Pasal 45 B JO Pasal 29. Namun, belakangan diketahui AA dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik berdasar pasal 310 dan 311 KUHP. (Nugroz)