BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Dalam masa kampanye yang dimulai hari ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung menyoroti pentingnya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian sebagai syarat sah kampanye bagi setiap Calon Legislatif (Caleg).
Pada 28 November 2023, Bawaslu menyambut masa kampanye pemilihan umum yang berlangsung hingga 10 Februari 2024. Bawaslu, dengan fokus pada pencegahan dan pengawasan, membagi dua tahap kampanye, mulai dari pertemuan terbatas hingga kampanye melalui media sosial.
Ketua PIC Kampanye Bawaslu Kota Bandarlampung, Oddy Marsa JP, menekankan bahwa STTP menjadi dokumen penting menandakan bahwa seorang Caleg secara sah menjadi bagian dari partai politik yang mengusungnya.
“Kami mengingatkan seluruh Caleg untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan ini agar kampanye berjalan sesuai aturan,” kata Oddy di Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung.
Oddy Marsa JP juga menyoroti pentingnya jadwal kampanye, menyatakan bahwa kampanye tanpa STTP dianggap di luar jadwal. Pengawasan dilakukan sesuai dengan wilayah masing-masing, dan kegiatan kampanye tanpa STTP berpotensi untuk dibubarkan.
“Kami akan melakukan pengkajian dan pleno sebelum merekomendasikan kepada kepolisian untuk membubarkan kampanye tanpa izin resmi,” tegasnya.
Penegasan ini sejalan dengan upaya Bawaslu dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum. STTP dianggap sebagai instrumen kontrol yang dapat meminimalisir adanya calon independen atau Caleg yang tidak sah yang ikut serta dalam proses kampanye.
“Caleg diminta untuk segera memeriksa status mereka dan memastikan bahwa mereka telah memperoleh STTP dari kepolisian” kata Oddy.
Bawaslu Kota Bandarlampung menegaskan bahwa pelanggaran terhadap persyaratan ini dapat berpotensi merugikan proses pemilihan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Masyarakat diharapkan untuk turut serta dalam memantau dan melaporkan setiap pelanggaran terkait kampanye pemilihan umum agar proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil,” pungkasnya.
Periode kampanye ini akan menjadi momen penting dalam memahami visi-misi dari masing-masing Caleg dan partai politik yang bertarung dalam pemilihan umum mendatang.
Selain itu, tahap kedua kampanye, mulai dari 21 Januari hingga 10 Februari, melibatkan rapat umum, iklan di media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring.
Bawaslu Kota Bandarlampung menegaskan keterlibatan mereka dalam memastikan proses kampanye berjalan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku. (hen)