PRINGSEWU (KANDIDAT) – DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar Sidang Paripirna pergantian Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu, periode 2019-2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu 2019-2024 itu dijabat Mastuah asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mastuah kemudian digantikan eks Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Maulana M Lahudin untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Maulana M Lahudin sendiri telah dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Evi Susiana dalam sidang paripurna istimewa di Gedung DPRD Pringsewu, Jumat, 17 Februari 2023.
Pj Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah, dalam kesempatan tersebut mengatakan, pergantian Antar Waktu (PAW) wakil ketua I DPRD Pringsewu tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/44/B.01/HK/2023, tentang Peresmian Perhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua I DPRD Pringsewu.
“Ini merupakan suatu proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Pringsewu,” kata Adi Erlansyah.
Dikesempatan yang sama Ketua DPRDPringsewu, Suherman, berharap dengan dilantiknya Maulana M Lahudin kian meningkatkan sinergitas pimpinan DPRD setempat.
“Saya yakin dengan adanya pergantian itu, kerjasama Maulana sebagai wakil ketua I bisa berjalan dengan baik dan bersinergi dengan kami wakil ketua II dan Ketua DPRD dan yang terpenting bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah,” kata Suherman.
Sementara Maulana M Lahudin setelah resmi menjabat wakil ketua I DPRD Pringsewu berkomitmen akanmemperkuat kinerja alat kelengkapan dewan.
“Saya akan mengkonsolidasi alat kelengkapan dewan, lintas komisi, fraksi dan badan. Mungkin ada beberapa kinerja yang lemah akan kita perkuat supaya lebih maksimal lagi,” pungkasnya. (ORY)