LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Sosialisasi Empat Pilar MPR RI mengacu pada empat unsur pokok yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pilar-pilar ini mencerminkan nilai-nilai dasar yang diakui dan dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 4 Pilar MPR RI ini mencakup Pancasila, UUD NKRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ikka
Hal itu disampaikan anggota MPR RI saat mengadakan kegiatan Sosialiasi 4 Pilar MPR RI di Lampung Utara Sabtu 28 September 2024.
Di Hadapan Masyarakat Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan pada Pukul 08.00-12.30, dan juga di depan Ratusan Masyarakat desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Pukul 13.00-17.00 Alimin menegaskan, agar masyarakat yang sempat hadir dalam mengikuti sosialisasi ini dapat meneruskan kepada masyarakat disekitar rumah, baik kepada keluarga maupun kepada tetangga.
Dalam ini 4 Pilar MPR RI yang disampaikan oleh Alimin Abdullah, bahwa 4 Pilar memiliki peran yang penting dalam mensukseskan pilkada yang akan di hadapan masyarakat di bulan November mendatang. Keempat pilar tersebut—Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI—menjadi dasar dan pedoman yang membentuk landasan ideologi dan hukum bagi penyelenggaraan pemilu.
“Peran-peran dari 4 Pilar MPR RI dalam mensukseskan pemilu adalah mengamankan Prinsip Demokrasi. Pancasila dan UUD 1945 menggaris bawahi prinsip demokrasi sebagai dasar negara. Dalam konteks pemilu, prinsip demokrasi menegaskan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu, serta pentingnya penghormatan terhadap keputusan mayoritas”.
Selain itu juga menegakkan hukum dan aturan Pemilu. Disinilah 4 Pilar menciptakan kerangka hukum dan konstitusional yang menjadi landasan penyelenggaraan pemilu. UUD 1945, sebagai konstitusi Indonesia, memberikan dasar hukum untuk penyelenggaraan pemilu dan menetapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat.
Pilar selanjutnya adalah Bhinneka Tunggal Ika yang memberikan dukungan pada nilai keberagaman dan persatuan. 4 Pilar MPR RI dapat berperan serta dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu, serta memberikan pendidikan pemilih untuk meningkatkan pemahaman warga negara mengenai proses pemilu dan pentingnya hak suara mereka.
Selanjutnya pilar NKRI menekankan pada persatuan dan kesatuan Indonesia. Hal ini merupakan wujud peran dalam menjaga kestabilan dan ketenangan selama proses pemilu. Hal ini mencakup kontaminasi, penanganan konflik, dan upaya-upaya untuk mencegah potensi atau tegangan yang dapat mengganggu kelancaran pemilu” terang Politisi senior dari Lampung Utara ini.
Dalam praktiknya 4 Pilar MPR RI ini juga dapat memainkan peran dalam menjamin integritas dan keadilan selama pemilu. Hal ini mencakup pengawasan terhadap pelanggaran pemilu, penanganan keamanan, dan penegakan aturan hukum untuk memastikan pemilu berlangsung secara adil dan transparan.
Selain itu juga membantu menyelaraskan pemilu dengan visi dan tujuan nasional yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Hal ini memastikan bahwa pemilu tidak hanya fokus pada proses, tetapi juga mendukung pembangunan dan kemajuan bangsa.
Melalui peran-peran tersebut, 4 Pilar MPR RI berkontribusi secara signifikan untuk menciptakan pemilu yang sukses, demokratis, dan sesuai dengan nilai-nilai dasar negara Indonesia. (*)