BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Farid Junaedi selaku kadiv pemasyarakatan kemenkumham menanggapi terkait meninggalnya Hanafi tahanan lapas Way Huwi yang terjadi dalam beberapa waktu yang lalu.
Farid mengatakan, bahwa pihak keluarga dari korban almarhum hanafi sudah menerima atas meninggalnya Hanafi di dalam lapas Way Huwi dan itu murni bunuh diri bukan berdasarkan tekanan di dalam lapas. Meskipun ada bukti bahwa pihak keluarga sangat menderita atas kematian Hanafi, karena dugaan tekanan pungli dalam lapas.
” Kemudian kami dari pihak LP narkotika sudah menjalankan proses yang sesuai dengan ketentuan SOP yang berlaku, selebihnya kami serahkan kepada pihak kepolisian yang juga sudah turun ke lapangan memeriksa kejadian yang menimpa keluarga dari almarhum hanafi,” katanya saat ditemui. Senin (19/12).
Kemudian saat disinggung mengenai adanya pungli dan bebasnya para napi menggunakan handphone didalam kamar hunian para napi farid membantah bahwa di dalam lapas tidak ada pungutan biaya ataupun bebasnya para napi berkomunikasi menggunakan handphone.
“Terkait pungli ataupun napi bebas berkomunikasi itu tidak benar, dan tidak ada, ” tambahnya.
Farid juga menambahkan, memang benar jika para napi bisa berkomunikasi melalui handphone karna semenjak adanya covid-19 pihak lapas menyediakan untuk para napi yang ingin menghubungi keluarga, mereka bisa menggunakan handphone yang sudah disiapkan oleh pihak lapas dan itu pun di batasi karna hanya satu handphone yang disediakan.
“Karena pihak keluarga tidak boleh membesuk keadaan saat itu sedang pandemi, jadi di sediakan handphone untuk napi yang ingin menghubungi keluarga nya,” Tambah Parid.
Berita Terkait : https://hariankandidat.co.id/kanwil-kemenkumham-bungkam-atas-kematian-hanafi/
https://hariankandidat.co.id/kanwil-kemenkumham-bungkam-atas-kematian-hanafi/
https://www.intisarinews.co.id/bnm-ri-minta-menkumham-usut-pungli-di-lapas-way-hui/
https://www.intisarinews.co.id/kalapas-way-hui-diminta-tanggung-jawab-atas-meninggalnya-hanafi/
Farid menjelaskan, kalau ada napi yang ketahuan menggunakan handphone di dalam kamar hunian dan melakukan pelanggaran yang patal pasti akan kami tindak lanjuti dan di sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Terkait dengan kalapas way huwi lanjut farid, jika memang terbukti adanya kesalahan dan kejanggalan yang terjadi di dalam lapas Way Huwi pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. (RED)