BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Elemen masyarakat yang tergabung dalam Laskar Lampung Kota Bandar Lampung menyayangkan petinggi pemkot yang hanya duduk manis saat keberadaan Hutan Kota di kawasan Way Halim dan Sukarame “dihabisi” oleh PT HKKB guna membangun kompleks perumahan dan rumah toko.
“Dan kami menjadi sangat miris, ketika pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yaitu camat, lurah, dan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), justru menghadiri undangan pihak PT HKKB dalam acara konsultasi publik untuk mereka mengurus AMDAL di lahan Hutan Kota itu,” kata Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, SH, MSi, Sabtu (13/1/2024) petang.
Tokoh muda Bandar Lampung ini memang memantau langsung kegiatan konsultasi publik yang digagas PT HKKB dalam upaya menyusun AMDAL atas rencana membangun kawasan Hutan Kota yang saat ini kondisinya telah diurug dengan material tanah. Dengan posisi lebih tinggi 4 meteran dibandingkan bangunan milik warga sekitarnya.
Menurut Destra, seharusnya Pemkot Bandar Lampung yang mengundang PT HKKB. Guna mengklarifikasi berbagai persoalan yang tengah menjadi perhatian warga masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan pejabat pemkot, utamanya dari dinas terkait, yang hanya duduk manis saja melihat perkembangan di masyarakat. Masalah alihfungsi Hutan Kota ini bukan hal yang sederhana, jadi musti ditindaklanjuti dengan serius,” ucapnya lagi.
Ia menilai, dengan menghadiri undangan pihak perusahaan yang di mata masyarakat sedang “bermasalah”, bukan hanya menunjukkan bila pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung telah diatur oleh swasta tetapi juga pembiaran terhadap perilaku pihak swasta “merayu” masyarakat.
“Kehadiran camat, lurah, dan pejabat DLH dalam acara konsultasi publik yang digagas PT HKKB secara tidak langsung merupakan pressure kepada warga. Mengesankan bila pemkot telah merestui adanya praktik perusakan terhadap Hutan Kota sekaligus mendukung kawasan tersebut dijadikan kompleks perumahan dan ruko,” Destra Yudha menambahkan.
Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung ini meminta Walikota Eva Dwiana untuk menjelaskan persoalan pembabatan Hutan Kota yang dilakukan PT HKKB itu kepada masyarakat.
“Kami tahu, banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Bahkan, penebangan ratusan pohon penghijauan itu pun tanpa izin, apalagi pengurugannya. Terbukti, AMDAL-nya saja masih belum diurus. Kami menduga, Walikota mengetahui sejak awal akan dilakukannya aktivitas di Hutan Kota itu,” urai Destra.
Ditegaskan, pihaknya meminta PT HKKB untuk konsisten dengan kesimpulan dalam konsultasi publik yang berlangsung di Hotel Nusantara pada Sabtu (13/1/2024) pagi hingga siang. Yaitu menghentikan seluruh aktivitas di lahan Hutan Kota.
Destra Yudha menambahkan, pihaknya sangat mendukung adanya investasi di Kota Bandar Lampung, namun harus tetap sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak merusak lingkungan.
Terpisah, penggiat lingkungan dari Yayasan Masyarakat Hayati Indonesia (YMHI), Almuhery Ali Paksi. ia meminta agar aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan dan melakkukan proses hokum terhadap perusak ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan tersebut.
Munurut dia, apa yang dilakukan PT HKKB merupakan penghancuran atas Hutan Kota demi menangguk keuntungan pribadi. Dengan cara mengangkangi semua peraturan perundang-undangan terkait dengan ruang terbuka hijau (RTH).
“Kami tengah melakukan telaah untuk mengajukan gugatan. Class action. Hal ini sebagai pembelajaran bagi semua pihak, khususnya pengusaha, untuk membiasakan diri mematuhi ketentuan perundang-undangan,” tutur politisi Partai Perindo itu, Sabtu (13/1/2024).
Ia mengingatkan, kegiatan membangun kawasan Hutan Kota dengan menghabisi seluruh pepohonan yang ada yang telah berusia belasan tahun, merupakan perbuatan yang tidak bisa ditolerir.
“Agar tidak menimbulkan persoalan sosial yang sangat mendasar bagi warga sekitar atau mengganggu kenyamanan warga, kami akan menempuh jalur hukum. Hutan Kota wajib dipertahankan, karena menyangkut kepentingan publik,” imbuh dia. (Bung)