BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan MH (24), pria yang berprofesi sebagai juru parkir dan MN (21) seorang ibu rumah tangga.
Keduanya merupakan warga Kelurahan Pengajaran Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung, diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung lantaran telah melarikan sepeda motor milik Vina (18) warga Jalan Chairil Anwar Gang Said 2 No 29 Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekira jam 12.00 Wib di jalan Pulau Buton Gang Sepakat Jaga Baya Way Halim Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan memasang iklan lowongan pekerjaan melalui media sosial face book, setelah mendapatkan korban yang tertarik dengan pekerjaan tersebut,kemudian para pelaku mengajak korban bertemu di tempat yang disepakati oleh keduanya, Setelah bertemu kemudian Pelaku MH (24) mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor korban berboncengan menuju lokasi tempat pekerjaan, ditengah perjalanan kemudian Pelaku MH (24) menurunkan korban dengan alasan menjemput owner tempat korban bekerja, kemudian pelaku melarikan sepeda motor milik korban.
“Pelaku semuanya berjumlah tiga orang, satu orang AL (25) masih DPO, dan mereka mempunyai perannya masing masing,” ungkap Kompol Dennis.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menjelaskan bahwa Pelaku AL (DPO) merupakan suami dari MN (21), AL (DPO) berperan memasang iklan lowongan pekerjaan melalui media sosial Face Book dengan banyak akun palsu, kemudian apabila ada korban yang berminat, MN (21) yang bertugas berkomunikasi (penghubung) dengan korbannya untuk menentukan lokasi pertemuan.
“Setelah menentukan lokasi untuk bertemu dengan korbannya, AL (DPO) mengantarkan MH (24) untuk bertemu dengan korbannya,” ujar Kompol Dennis.
Dengan menggunakan sepeda motor AL (DPO) memantau dan mengikuti MH (24) yang berjalan bersama korban, sampai nantinya MH (24) berhasil melarikan sepeda motor milik korbannya.
“Pelaku MH (24) mengaku sudah 7 kali melakukan aksi ini di wilayah kota Bandar Lampung,” ujar Kompol Dennis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual direntang harga 3 sd 4 juta rupiah.
“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, dibagi 2 dengan MH (24) dan AL (DPO),” ujar Kompol Dennis.
“Jenis pekerjaan yang ditawarkan bervariasi, karena memang para pelaku menggunakan banyak akun,” Ungkap Kompol Dennis.
Petugas saat ini masih terus mendalami kasus ini, guna mengungkap adanya korban lain. (red)