banner 400x130

P2KM Pemkot Balam ‘Siksa’ 13 Rumah Sakit

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT)- Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) alias berobat gratis bagi masyarakat ber-KTP Kota Bandar Lampung yang selama ini menjadi unggulan Walikota Eva Dwiana –ternyata- “menyiksa” 13 rumah sakit yang menjalin kerja sama dalam merealisasikan kegiatan tersebut.

Apa pasalnya? Tidak lain karena kedodorannya BPKAD Kota Bandar Lampung dalam penataan dan pengelolaan keuangan, akibatnya sampai akhir tahun 2023 kemarin program berobat gratis bagi warga Bandar Lampung tersebut menimbulkan utang dalam kisaran lebih dari Rp 56.000.000.000,00.

Sebenarnya, P2KM ini bisa dibilang program mulia. Mengapa? Karena P2KM adalah program pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga Kota Bandar Lampung yang tidak mempunyai jaminan kesehatan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ketidakmampuan membayar iuran jaminan kesehatan/BPJS. Tujuan program ini adalah agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dan hingga akhir tahun 2023 kemarin, terdapat 13 rumah sakit –baik rumah sakit pemerintah maupun swasta- yang melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemkot Bandar Lampung guna mewujudkan program berobat gratis tersebut.

Ke-13 rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan pemkot dalam P2KM adalah: RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM), RSUD A. Dadi Tjokrodipo, RS Advent, RS Bhayangkara, RS Bumi Waras, RS DKT, RS Graha Husada, RS Hermina, RS Imanuel, RSJ Daerah Provinsi Lampung, RS Urip Sumoharjo, RS Ibu dan Anak Santa Anna, dan RS Pertamina Bintang Amin.

Selain ke-13 rumah sakit tersebut, pelaksanaan P2KM atau berobat gratis juga dilakukan oleh seluruh puskesmas milik Pemkot Bandar Lampung yang berada dibawah pengelolaan Dinas Kesehatan, dan realisasi P2KM oleh puskesmas tidak disertai perjanjian kerja sama sebagaimana dengan ke-13 rumah sakit.

Hasil pemeriksaan tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung -sebagaimana diungkap dalam LHP Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024- terhadap dokumen Utang Belanja berdasarkan Keputusan Walikota Eva Dwiana serta data perincian utang klaim P2KM, menunjukkan bila Pemkot Bandar Lampung masih memiliki utang klaim P2KM per 31 Desember 2023 –baik klaim yang berasal dari puskesmas maupun rumah sakit yang menjalin kerja sama- sebesar Rp 56.985.921.030,00.

Nilai utang klaim sebanyak Rp 56.985.921.030,00 atas pelaksanaan P2KM itu terdiri dari utang di tahun 2022 sebesar Rp 18.435.052.231,00, dan utang di tahun 2023 kemarin sebanyak Rp 38.650.868.699,00.

Di rumah sakit mana saja Pemkot Bandar Lampung memiliki utang klaim akibat kedodorannya BPKAD dalam menata keuangan ini? Pada tahun 2022 utang klaim P2KM di antaranya pada RSUDAM sebesar Rp 12.662.922.531,00, dan di RSUD A. Dadi Tjokrodipo sebanyak Rp 5.772.129.800,00

Lalu di tahun 2023 kemarin, utang P2KM di RSUDAM tercatat senilai Rp 12.693.121.543,00. Di RSUD A. Dadi Tjokrodipo sebanyak Rp 13.039.516.600,00. Di RS Bhayangkara Rp 563.304.100,00. Di RS Jiwa sejumlah Rp 175.351.400,00. Dan di RS DKT di angka Rp 1.847.578.200,00.

Sementara utang klaim P2KM di RS Advent sebesar Rp 1.619.789.700,00. Di RS Bumi Waras Rp 80.289.500,00. Di RS Ibu dan Anak Santa Anna sebesar Rp 50.080.500,00. Di RS Pertamina Bintang Amin senilai Rp 2.862.402.600,00. Serta di RS Urip Sumoharjo utang klaim P2KM sebanyak Rp 670.079.300,00.

Sedangkan di RS Graha Husada jumlah utang klaim P2KM sebesar Rp 288.163.500,00. Di RS Hermina mencapai angka Rp 1.408.064.556,00. Di RS Imanuel Rp 249.124.500,00. Dan di puskesmas se-Kota Bandar Lampung jumlah utang atas pelaksanaan P2KM sebanyak Rp 3.004.002.700,00.

Berdasarkan konfirmasi tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan dan pemeriksaan dokumen pembayaran, diketahui sebagian utang Rp 56.985.921.030,00 tersebut telah dibayar pada tahun 2024 sebesar Rp 4.713.517.900,00 kepada lima rumah sakit.

Rumah sakit mana saja yang diakui telah dibayar klaim P2KM atas utang tahun 2022 dan 2023 itu? Tersebutlah RS Advent telah menerima pembayaran sebesar Rp 414.280.400,00. RS Pertamina Bintang Amin menerima pembayaran utang Rp 684.982.100,00. RS DKT mendapat bagian atas cicilan utang sebanyak Rp 906.538.300,00. RS Hermina dibayar Rp 626.225.700,00, dan RSUD A. Dadi Tjokrodipo mendapat pembayaran Rp 2.081.491.400,00. Dengan demikian, jumlah klaim P2KM yang belum dibayar Pemkot Bandar Lampung sebanyak Rp 52.272.403.130,00.

Benarkah pengakuan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Bandar Lampung dan dokumen pembayaran atas klaim P2KM kepada lima rumah sakit tersebut? Tim BPK yang melakukan konfirmasi ke RSUDAM, RS Bhayangkara, dan RS Urip Sumoharjo mendapatkan pengakuan yang sama. Yaitu Pemkot Bandar Lampung belum pernah membayar kewajiban atas klaim yang telah diajukan selama tahun 2023 kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dalam pelaksanaan P2KM.

Berbohongkah Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan terkait hal ini? Sayangnya, belum didapat konfirmasi dari yang bersangkutan hingga berita ini ditayangkan.

Yang pasti, akibat belum dibayarnya utang klaim P2KM oleh Pemkot Bandar Lampung karena kedodorannya BPKAD dalam mengelola keuangan yang menjadi tanggungjawabnya, mitra fasilitas kesehatan pun mengeluh. Dan akhirnya justru membawa dampak negatif bagi citra Walikota Eva Dwiana.

Mengapa begitu? Seperti dikatakan Penanggungjawab P2KM di RSUDAM, dampak belum dibayarkannya klaim P2KM –alias berobat gratis- menyebabkan jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan kepada pasien P2KM belum terbayar serta terganggunya manajemen persediaan seperti obat-obatan dan bahan habis pakai lain yang terpakai untuk pelayanan pasien P2KM.

Sementara itu, pihak penanggungjawab P2KM di RS Urip Sumoharjo dan RS Bhayangkara menyampaikan bahwa dampak dari belum dibayarkannya klaim P2KM mengakibatkan terganggunya operasional rumah sakit, terutama terkait likuiditas kas.

Bagaimana jalan keluar mengatasi persoalan utang klaim P2KM dengan nominal Rp 56.000.000.000,00-an sejak tahun 2022 hingga 2023 itu? Sayangnya, baik Kepala BPKAD maupun Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung belum mau memberikan penjelasan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kinerja BPKAD Kota Bandar Lampung memang sangat parah. Telah terbangun opini di masyarakat bahwa tata kelola keuangan yang amburadul menjadi citra tersendiri BPKAD selama ini.

Bahkan, aksi “menyikat” sisa dana pusat sebesar Rp 144 miliar lebih yang jelas-jelas merupakan “dana yang dibatasi penggunaannya” di tahun anggaran 2022 dan 2023, tidak juga dapat menyelesaikan persoalan kewajiban yang harus ditangani. Terbukti, dengan alasan keterbatasan dana, di tahun anggaran 2023 kemarin, BPKAD Balam mengembalikan surat perintah membayar (SPM) yang diajukan oleh Kecamatan Rajabasa.

Menurut data, kantor Kecamatan Rajabasa mengajukan permohonan pencairan dana terkait pembayaran honorarium penanggungjawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang dan jasa, serta honorarium pengurus barang bulan Agustus sampai Desember 2023. Nilai yang diajukan atas kegiatan tahun 2023 yang telah dilaksanakan itu mencapai Rp 387.045.000,00.

Adanya penolakan atas pembayaran yang telah diajukan SPM-nya dengan alasan keterbatasan dana ini juga tercatat dalam Register Pengembalian SPM Tahun 2023 pada Bidang Perbendaharaan BPKAD Balam. Namun anehnya, pengajuan SPM dari Kecamatan Rajabasa tersebut tidak diakui sebagai utang dalam Neraca.

Mengenai hal ini, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Balam saat ditemui tim BPK RI Perwakilan Lampung mengakui bila SPM yang diajukan Kecamatan Rajabasa telah dilakukan verifikasi dan SPM yang telah diverifikasi tidak masuk dalam SK Utang Pemkot Balam karena memprioritaskan belanja yang krusial, seperti belanja modal.

Lalu apa dampak dari tidak dicairkannya honorarium bulan Agustus hingga Desember 2023 dengan alasan keterbatasan dana itu? Kasubbag Keuangan Kecamatan Rajabasa menjawab singkat: Hal ini berdampak pada pelayanan di kecamatan.

Bukan hanya pembayaran honorarium di Kecamatan Rajabasa yang tidak dibayarkan hingga akhir tahun 2023 kemarin yang tidak dicatat sebagai utang Pemkot Balam oleh BPKAD. Temuan BPK membuktikan adanya kurang saji atas utang belanja tahun 2021 dan 2022 yang tidak ditetapkan dalam SK Penetapan Kewajiban, sebesar Rp 205.612.500,00.

Dimana utang pemkot sebanyak Rp 205.612.500,00 yang tidak dicatat dalam SK Penetapan Kewajiban Tahun 2023 itu? Yakni terjadi pada RSUD A. Dadi T senilai Rp 195.300.000,00 sebagai honorarium dokter umum penanggungjawab sejak Januari hingga Agustus 2021, dan belanja makan minum rapat di Kecamatan Teluk Betung Selatan sebesar Rp 10.312.500,00.

Ironisnya, berdasarkan pengujian terhadap SK Utang Belanja Tahun 2023 dibandingkan dengan Register SP2D Sistem Aplikasi Keuangan Daerah (Sikeuda) Tahun 2023, BPK menemukan fakta adanya dua utang belanja yang tercatat dalam SK Utang Tahun 2023 belum dibayarkan pada tahun 2023, namun tidak masuk ke dalam SK Utang Tahun 2024, nilainya mencapai Rp 835.313.230,00.

Berapa sebenarnya utang Pemkot Bandar Lampung saat ini? Jika mengacu pada SK Walikota Nomor: 267/IV.02/HK/2023 tentang Penetapan Kewajiban Terhadap Kegiatan yang Tidak Terbayar pada APBD TA 2022 dan Sisa Kewajiban Terhadap Kegiatan yang Tidak Terbayar pada APBD TA 2021 dan 2022, tertanggal 24 Januari 2023, jumlahnya mencapai Rp 342.505.534.171,00.

Bila mengacu pada SK Walikota Bandar Lampung Nomor: 268/IV.02/HK/2023 tentang Penetapan Kewajiban Terhadap Kegiatan PEN yang Tidak Terbayar pada APBD TA 2022 dan Sisa Kewajiban Terhadap Kegiatan PEN yang Tidak Terbayar pada APBD TA 2021, tertanggal 24 Januari 2023, jumlahnya sebesar Rp 11.970.728.755,00.

Merunut pada SK Walikota Bandar Lampung Nomor: 286/IV.02/HK/2024 tentang Penetapan Kewajiban Terhadap Kegiatan yang Tidak Terbayar pada APBD TA 2023 dan Sisa Kewajiban Terhadap Kegiatan yang Tidak Terbayar pada APBD TA 2022, tertanggal 9 Januari 2024, nominalnya sebanyak Rp 250.560.708.451,00.

Jika ditotalkan utang yang tercatat dalam tiga SK Walikota Bandar Lampung tersebut, maka jumlahnya sebanyak Rp 605.036.971.407,00. Dan bila ditambahkan dengan dua utang yang tidak tercatat senilai Rp 835.313.230,00, maka keseluruhannya mencapai angka Rp 605.872.284.637,00. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *