LAMPUNG SELATAN (KANDIDAT) – Panwaslu Kecamatan Penengahan kirim surat himbauan Netralitas ke 22 Kepala Desa dan Netralitas ASN di lingkungan Kec. Penengahan. (31/3)
Dalam upaya terbina nya iklim penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan secara Luber dan jurdil sebagaimana amanat pasal 3 j.o Pasal 101 j. o Pasal 102 angka (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Panwaslucam Penengahan kirim surat Imbauan kepada 22 Kepala Desa se Kecamatan Penengahan dan ASN, di antaranya Camat Kecamatan Penengahan, UPT Puskes, UPT Pajak, UPT Pertanian, UPT PU, KUA, Korwil Pendidikan serta Kepala Sekolah dilingkungan Kecamatan Penengahan.
Kordiv Pencegahan Panwaslu Kecamatan Penengahan Dwi Rahmad Saputra menuturkan surat imbauan ini kami kirim sebagai bentuk upaya pencegahan kepada Kepala Desa dan ASN di lingkungan Kec. Penengahan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas selama berlangsungnya Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selanjutnya ketua Panwaslu Kecamatan Penengahan Dedy Rinawan menambahkan, dalam rangka mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas serta untuk menjalankan tugas pencegahan tahapan pemilu yang berdasarkan asas, prinsip dan tujuan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, kelembagaan pengawas pemilu menekankan kepada aspek pencegahan pemilu yang salah satunya adalah memetakan potensi pelanggaran oleh Instansi Pemerintah yang dalam hal ini terkait dengan netralitas Kepala Desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Penengahan.
Selain kirim surat imbauan kepada Kepala Desa dan ASN Dedy sapaan akrab ketua Panwaslucam Penengahan menyampaikan agar Kepala Desa serta perangkat nya, ASN, di lingkungan Kecamatan Penengahan agar ikut serta perberan aktif dalam pengawasan partisipatif, guna terwujudnya Pemilu yang adil dan mertabat. (*)