LAMPUNG TIMUR (KANDIDAT) – Kepolisian Sektor (Polsek) Way Jepara, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap RD (35), warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono.
RD ditangkap berdasarkan laporan adik kandungnya, IS (26), warga Way Jepara. Penyebabnya, RD menggelapkan sepeda motor Honda BeAT Nopol BE 2763 NCY.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, pada Senin, 11 September 2023, menjelaskan bahwa korban IS menitipkan sepeda motor kepada kakaknya pada bulan Juli lalu.
Tetapi, ternyata tersangka RD justru menggadaikan sepeda motor tersebut. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp16 juta.
Korban kemudian melaporkan dugaan peristiwa kejahatan yang dialaminya tersebut, ke Polsek Way Jepara.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi segera mengambil tindakan, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dan telepon genggam.(red)