Way Kanan (KANDIDAT) – Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk pelaku Curat sepeda motor (Curanmor) jenis Honda Beat di Dusun kedu Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Adapaun Tersangka yang berhasil dibekuk berinisial AR (24) warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra di Mapolsek setempat Kamis (04-05-2023)
Kompol Edi Saputra menjelaskan kronologis kejadian Curat Ranmor terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB saat sepeda motor milik korban an. Pras (30) diparkirkan didepan rumah di Kampung Setia Negara, Baradatu, saat itu korban sedang makan didalam rumah tiba – tiba ada suara kendaraan datang dan melihat sepeda motor milik korban diambil oleh pelaku, kemudian korban keluar berteriak maling dan meminta tolong warga.
Karena aksi pelaku diketahui korban, salah satu rekan pelaku lari menggunakan sepeda motor dan pelaku yang mengambil sepeda motor korban lari kearah ladang singkong dan sawah di Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan, atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti, jelas Kapolsek.
Sekitar 45 menit pelaku inisial AR ditangkap oleh massa di belakang rumah sdr. Saat Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, setelah itu pelaku diamankan oleh Polsek Baradatu dan Babinsa untuk menghindari dari amukan massa, dan kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan.
Saat ini terduga TSK berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.pol BE 4475 WT diamankan di Polsek Baradatu dan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kapolsek lagi.
“Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Pungkas Koml Edi Saputra (Rony) .